BAB
II
PEMBAHASAN
A.
AKHLAK SEORANG PEMIMPIN DAN WARGA NEGARA
a.
Akhlak seorang pemimpin
Pemimpin
dan pejabat negara dalam islam adalah orang-orang yang memikul tanggung jawab
sangat berat untuk mewujudkan dan merealisasikan misi rosul yang diperintahkan allah,karena,mereka
yang memiliki kesempatan luas untuk itu. Pemimpin harus adil,bijaksana,jujur,
dan pemegang amanah.di dalam islam, pemimpin lebih diartikan sebagai pelayan
umat(khadim al-ummah) dan bukan ‘tuan’ atau ‘majikan’ secara global ,fungsi dan
peranan pemimpin dalam islam adalah
a.
Sebagai pemegang komando(pemerintah
tertinggi).
b.
Sebagai seseorang yang harus berada di
depan yang memberikan suri tauladan kepada rakyat/masyarakat.
c.
Sebagai orang yang paling bertangggung
jawab atas berjalan dan berlangsungnya negara(pemerintah).
Tugas pemimpin yang demikian berat, islam menggariskan,
hanya orang-orang yang memenuhi kriteria tertentu saja yang berhak untuk
diangkat dan di percaya sebagai pemimpin . ada beberapa kelompok manusia yang
tidak boleh dijadikan pemimpin umat islam, diantaranya:
a. Kafirin(orang-orang
kafir).
Hal ini dilarang karena akan memberi pengaruh besar terhadap kehidupan
beragama dari rakyat yang dipimpin.
“hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang
mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi allah(untuk
menyiksamu).(QS.al-nisa’[4]:144).
Dalam ayat diatas allah secara tegas
melarang orang-orang mukmin untuk mengangkat pemimpin dari golongan orang-orang
kafir.
b.
Orang-orang yahudi dan nasrani
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan
Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi
sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi
pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya
Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dhalim. (QS. 5:51) Maka
kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-orang
munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani), seraya berkata: ‘Kami
takut akan mendapat bencana.’ Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan
(kepada Rasul-Nya), atau suatu keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu, mereka
menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka. (QS.
5:52) Dan orang-orang yang beriman akan mengatakan: ‘Inikah orang-orang yang
bersumpah sungguh-sungguh dengan nama Allah, bahwasanya mereka benar-benar
beserta kamu?’ Rusak binasalah segala amal mereka, lalu mereka menjadi
orang-orang yang merugi. (QS. 5:53)” (al-Maa-idah: 51-53)
c.
Yang mempermainkan agama atau
mempermainkan shalat
“Dan barang siapa mengambil Allah, Rasul-Nya
dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut
(agama) Allah itulah yang pasti menang(56). Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu mengambil jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat
agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang
telah diberi Kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik).
Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman(57).Q.S.Al-maidah[5]:56-57.
d.
Musuh allah dan musuh orang mukmin
Wahai
orang-orang yang beriman![3] Janganlah kamu menjadikan musuh-Ku dan musuhmu[4]
sebagai teman-teman setia sehingga kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita
Muhammad), karena rasa kasih sayang[5]; [6]padahal mereka telah ingkar kepada
kebenaran yang disampaikan kepadamu[7]. Mereka mengusir Rasul dan kamu
sendiri[8] karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar
keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (maka janganlah
kamu berbuat demikian)[9]. Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita
Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang, dan Aku lebih mengetahui apa
yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan[10]. Dan barang siapa di
antara kamu yang melakukannya[11], maka sungguh, dia telah tersesat dari jalan
yang lurus[12](al-mumtahanah[60]:1).
b.
Akhlak warga negara
Setiap warga negara yang dipimpin oleh orang yang memenuhi
kriteria sebagai pemimpin yang baik menurut islam (tidak terkena sifat-sifat
yang dilarang di atas) mempunyai beberapa kewajiban tertentu. Kewajiban itu
yang merupakan akhlak muslim sebagai warga negar,yang di antaranya ialah
sebagai berikut:
a. Harus menaati pemimpin selama mereka
tidak bermaksiat kepada allah dan rasul. Hal ini berdasarkan pada ketentuan
Q.S.an-nisa(4):59 yang pada intinya menegaskan bahwa ketaatan itu hanya kepada
allah,rasul, dan ulil amri.
b. Harus mengoreksi dan mengevaluasi
perjalanan negara(QS.al-ashr(103):1-3). Dalam konteks seperti ini islam
menghendaki sebuah kehidupan bernegara yang dinamis, dan kritik-mengkritik(yang
bersifat konstruktif) bukan saja merupakan sesuatu yang diperbolrhkan,namun
bahkan diwajibkan.bahkan, budaya kritik menjadi parameter keberuntungan umat
islam. Dalam pandangan islam, tidak boleh ada kata diam didepan penyelewengan.
c. Bela negara(QS.at-taubah(9):41).
Menunjukan bahwa memang setiap warga negara harus ikut bertanggung jawab dalam
pertahanan dan pembelaan negara. Hal ini tidak bias semata-mata diserahkan kepada
pemegang kekuasaan ansikh. Bahkan,kondisi yang sangat memaksa, mobilisasi umum
diwajibkan.
d. Bertanggung jawab terhadap
keberlangsungan negara.kewajiban saling memikul, tolong-menolong dalam
kehidupan bersama(QS.Al-maidah(5):2). Artinya,islam mempunyai konsep masyarakat
yang sangat sistemik sifatnya, masing-masing elemen penyusun sebuah negara
harus terlibat dan berfungsi secara baik. Adanya saling tolong-menolong,karena
dengan itu kehidupan bernegara akan sukses.
Akhlak terhadap negara adalah bahwa setiap
negara bias menggunakan dan menuntut haknya. Secara rinci, hak tersebut adalah:
a.
Hak politik
1)
Hak memilih
2)
Hak bermusyawarah
3)
Hak kontrol rakyat
4)
Hak memecat
5)
Hak pencalonan
6)
Hak menjadi aparat negara
b.
Hak asasi:
1)
Persamaan di depan hukum dan peradilan.
2)
Kebebasan pribadi,hak memiliki,
kebebasan beragama,dll.
Pada hakikatnya, akhlak muslim terhadap negara itu
terefleksi dari penunaian kewajiban serta pemenuhan hak yang dilakukan secar
baik dan adil.
Islam
telah menganjurkan musyawarah dan memerintahkannya dalam banyak ayat dalam
al-Qur'an, ia menjadikannya suatu hal terpuji dalam kehidupan individu,
keluarga, masyarakat dan negara; dan menjadi elemen penting dalam kehidupan
umat, ia disebutkan dalam sifat-sifat dasar orang-orang beriman dimana
keIslaman dan keimanan mereka tidak sempurna kecuali dengannya, ini disebutkan
dalam surat khusus, yaitu surat as syuura, Allah berfirman: (Dan (bagi)
orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat,
sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka
menafkahkan sebagian dari rezki yang kami berikan kepada mereka.) (QS. as
Syuura: 38)
Oleh karena kedudukan musyawarah
sangat agung maka Allah I menyuruh rasulnya melakukannya, Allah berfirman: (Dan
bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu.) (QS. Ali Imran: 159)
Perintah Allah kepada rasulnya
untuk bermusyawarah dengan para sahabatnya setelah tejadinya perang uhud dimana
waktu itu Nabi telah bermusyawarah dengan mereka, beliau mengalah pada pendapat
mereka, dan ternyata hasilnya tidak menggembirakan, dimana umat Islam menderita
kehilangan tujuh puluh sahabat terbaik, di antaranya adalah Hamzah, Mush'ab dan
Sa'ad bin ar Rabi'. Namun demikian Allah menyuruh rasulnya untuk tetap
bermusyawarah dengan para sahabatnya, karena dalam musyawarah ada semua
kebaikan, walaupun terkadang hasilnya tidak menggembirakan.
1) Musyawarah
Rasulullah dengan para sahabatnya
Rasulullah
saw adalah orang yang suka bermusyawarah dengan para sahabatnya, bahkan beliau
adalah orang yang paling banyak bermusyawarah dengan sahabat. Beliau
bermusyawarah dengan mereka di perang badar, bermusyawarah dengan mereka di
perang uhud, bermusyawarah dengan mereka di perang khandak, beliau mengalah dan
mengambil pendapat para pemuda untuk membiasakan mereka bermusyawarah dan
berani menyampaikan pendapat dengan bebas sebagaimana di perang uhud. Beliau
bermusyawarah dengan para sahabatnya di perang khandak, beliau pernah berniat
hendak melakukan perdamaian dengan suku ghatafan dengan imbalan sepertiga hasil
buah madinah agar mereka tidak berkomplot dengan Quraisy. Tatkala utusan anshar
menolak, belia menerima penolakan mereka dan mengambil pendapat mereka. Di
Hudaibiyah Rasulullah saw. bermusyawarah dengan ummu Salamah ketika para
sahabatnya tidak mau bertahallul dari ihram, dimana beliau masuk menemui ummu
Salamah, beliau berkata, "manusia telah binasa, aku menyuruh mereka namun
mereka tidak ta'at kepadaku, mereka merasa berat untuk segera bertahallul dari
umrah yang telah mereka persiapkan sebelumnya," kemudian ummu Salamah
mengusulkan agar beliau bertahallul dan keluar kepada mereka, dan beliau pun
melaksanakan usulannya. Begitu melihat Rasulullah bertahallul, mereka langsung
segera berebut mengikuti beliau.
Rasulullah
telah merumuskan musyawarah dalam
masyarakat muslim dengan perkataan dan perbuatan, dan para sahabat dan tabi'in
para pendahulu umat ini mengikuti petunjuk beliau, sehingga musyawarah sudah
menjadi salah satu ciri khas dalam masyarakat muslim dalam setiap masa dan
tempat.
2) Musyawarah fleksibel
Dalam masyarakat muslim seorang
penguasa dalam melaksanakan tugas kenegaraan harus berkonsultasi dengan para
ulama, orang-orang yang berpengalaman, dan bisa juga ia membentuk majlis syura,
yang tugasnya mempelajari, meneliti, dan menyampaikan pendapat dalam hal-hal
yang dibolehkan berijtihad oleh syari'at. Ini semua dalam rangka mengikuti apa
yang telah dilakukan oleh Rasulullah r, dimana ketika orang-orang bijak yang
mewakili rakyat di madinah, ketika mereka berkumpul di sekitar beliau dan
mereka semua adalah sahabat, Rasulullah bermusyawarah dengan mereka tentang
hal-hal yang tidak ada wahyu dan nash, memberikan kebebasan kepada mereka untuk
berbicara dan berbuat dalam urusan keduniaan; karena mereka lebih pengalaman
dahal hal ini, dan arti (keduniaan) di sini adalah tidak berkaitan dengan hukum
syari'at atau masyarakat, akan tetapi bekaitan dengan pengalaman ilmiah,
seperti seni berperang, menggarap tanah, memelihara buah-buahan dan seterusnya,
di zaman kita sekarang ini bisa kita namakan, murni urusan keilmuan, dan urusan
praktek amaliah, Rasulullah memberikan kebebasan kepada mereka untuk berbuat
dalam hal-hal ini dengan mengatakan: "kalian lebih tahu tentang urusan
dunia kalian."
Islam
mengakui prinsip musyawarah dan mengharuskan penguasa melaksanakannya, ia
melarang sikap otoriter dan diktator, menyerahkan kepada manusia untuk
menentukan bagaimana cara melaksanakan musyawarah, untuk memberikan keluwesan
dan memperhatikan perubahan situasi dan kondisi, oleh karena itu musyawarah
bisa dilakukan dengan berbagai macam bentuk dan berbagai cara sesuai dengan
masa, bangsa dan tradisi, yang penting pelaksanaan pemerintahan dimulai dari
pemilihan presiden kemudian membuat garis-garis besar haluan negara, dengan
menyertakan rakyat dan seluruh umat atau yang mewakili mereka, yaitu yang dinamakan
ahlul halli wal aqdi, dimana kekuasaan pemerintah dibatasi oleh dua hal, yaitu
syari'at dan musyawarah, yakni dengan hukum Allah dan pendapat umat.
Ini
merupakan fleksibelitas dalam mengaplikasikan musyawarah dalam masyarakat
muslim, dan inilah bidang bagi para mujtahid, orang-orang yang punya ilmu dan
pengalaman dalam membuat undang-undang Islam, yang menghalangi penyimpangan
para penguasa dan keberanian para tiran dalam melanggar hak Allah dalam
kedaulatannya, dan hak manusia dalam menghambakan diri padaNya.
Penjamin utama dalam merealisasikan
ini semua adalah kesadaran rakyat terhadap wajibnya melaksanakan hukum Allah,
dan hanya menghambakan diri padaNya, dengan menjauhkan diri dari pengagungan
atau pengkultusan terhadap golongan atau individu dalam bentuk pemimpin atau
raja atau pahlawan, karena ini semua bertentangan dengan akidah tauhid, dan
merupakan bahaya yang sangat besar apabila masyarakat sampai kepada
pengkultusan ini dimana seseorang merasa hina di hadapan pemimpin yang cerdas,
atau penguasa satu-satunya, atau raja yang mulia, atau partai yang berkuasa,
dan lain sebagainya dari bentuk-bentuk berhala yang menyerupai syi'ar ibadah,
dan menjatuhkan manusia kepada kesyirikan baik mereka meyadari atau tidak, dan
ini semua tidak boleh terjadi dalam masyarakat muslim yang disinari oleh
petunjuk al-Qur'an dan hadits.
3). Hal – Hal yang
Boleh di Musyawarahkan
Islam
memberikan batasan – batasan hal – hal apa saja yang boleh dimusyawarahkan .
Karena musyawarah adalah pendapat orang, maka apa – apa yang sudah ditetapkan
oleh nash (Al – Qur’an dan As-Sunnah) tidak boleh dimusyawarahkan , sebab
pendapat orang tidak boleh mengungguli wahyu.
Jadi,
musyawarah hanyalah terbatas pada hal – hal yang bersifat Ijtihadiyah . Para
sahabat pun kalau dimintai pendapat mengenai suatu hal , terlebih dahulu mereka
bertanya kepada Rasulullah SAW . Apakah masalah yang dibicarakan telah
diwahyukan oleh Allah atau merupakan Ijtihad Nabi . Jika pada kenyataannya
adalah ijtihad Nabi , maka mereka mengemukakan pendapat .
Masalah
– masalah ijtihadiyah diungkapkan dalam Al – Qur’an dengan kata Al – Amr .
Istilah amruhum disini berarti masalah bersama atau ‘common problems’ , yaitu
masalah – masalah yang menyangkut kepentingan nasib atau anggota masyarakat
yang bersangkutan .
4). Tata Cara
Musyawarah
Rasulullah
mempunyai tata cara bermusyawarah yang sangat bervariasi ;
(1)
Kadang kala seseorang memberikan pertimbangan kepada beliau , lalu beliau
melihat pendapat itu benar , maka beliau mengamalkannya
(2)
Kadang – kadang beliau bermusyawarah dengan dua atau tiga orang saja
(3)
Kadang kala beliau juga bermusyawarah dengan seluruh massa melalui cara
perwaklian .
Dari
beberapa tata cara bermusyawarah Rasulullah diatas kita dapat menyimpulkan
bahwa tatacara musyawarah , anggota musyawarah bias selalu berkembang sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan zaman , tetapi hakekat musyawarah harus
selalu tegak ditengah masyarakat dan Negara. Adapun
hal – hal yang harus dimusyawarahkan dengan seluruh umat , baik langsung maupun
lewat perwakilan , dan ada hal – hal yang cukup dimusyawarahkan dengan pemimpin
(ulil amri) , ulama , cendekiawan , dan pihak - pihak berkompeten lainnya ,
tetapi tetap dan tidak boleh tidak harus dengan semangat kebenaran dan
kejujuran . Yang dicari dalam musyawarah adalah kebenaran bukan kemenangan .
C. SIKAP BERMUSYAWARAH
Supaya
musyawarah dapat berjalan dengan lancar dan penuh persahabatan , firman Allah
dalam surat Ali Imran ayat 159 :Maka
disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka.
Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan
diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi
mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu . Kemudian apabila
kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. (Ali Imran : 159)
Dapat
kita lihat Allah SWT mengisyaratkan ada beberapa sikap yang harus dilakukan
dalam bermusyawarah , yaitu sikap lemah lembut , pemaaf , dan memohon ampunan
Allah SWT .
1. Lemah Lembut
Seseorang yang melakukan musyawarah ,
apalagi sebagai pimpinan harus menghindari tutur kata yang kasar serta sikap
keras kepala , karena jika tidak , mitra musyawarah akan tidak menghormati
pemimpin musyawarah.
2. Pemaaf
Setiap
orang yang bermusyawarah harus menyiapkan mental untuk selalu bersedia member
maaf . Karena mungkin saja ketika musyawarah terjadi perbedaan pendapat , atau
keluar kalimat – kalimat yang menyinggung pihak lain . Dan bila itu masuk
kedalam hati , akan mengeruhkan pikiran , bahkan boleh jadi musyawarah berubah
menjadi pertengkaran .
D. MENEGAKKAN KEADILAN
Al-Quran
memerintahkan kita supaya berlaku adil dalam mengucapkan kata-kata terhadap
siapa pun. dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil(Q.S.6:
152). Apa yang dimaksud dengan keadilan kata-kata?
Keadilan
kata-kata, kata Khalid Muhammad Khalid, bererti jangan hendaknya kata-katamu
sampai menyakiti hati tanpa memperdulikan siapakah orangnya; walupun kata-kata
itu benar dan nyata sebagaimana halnya cacat dan keganjilan yang terdapat pada
diri seseorang, maka kata-kata yang demikian itu bererti memperkosa keadilan
dan berusaha menyingkirkan keadilan. (Khalid, 1984: 155)
Ketika
salah seorang sahabat bertanya kepada Nabi, Bagaimana kiranya kalau yang saya
katakan itu memang benar-benar ada padanya?. Beliau menjawab: Kalau memang
benar bererti engkau mengumpat; bila tidak, maka engkau berdusta. (Muslim)
Dalam kesempatan lain Rasul memperingatkan bahawa, Orang muslim itu ialah orang
yang selamat kaum muslimin daripada kejahatan lidahnya dan tangannya.
(Muttafaqun alaih). Menyakiti orang lain dengan tangan adalah perbuatan aniaya,
begitu juga menyakiti orang lain dengan lidah, -itu pun perbuatan zalim. Ini
melanggar prinsif keadilan. Itulah sebabnya Rasul melarang membicarakan sesuatu
yang dapat menyinggung perasaan seseorang, walaupun apa yang kita perkatakan
itu benar-benar ada dan terdapat padanya, yang dalam istilah agama disebut ghibah
(mengumpat). Tentu saja dalam hal ini ada pengecualian; Misalnya menjelaskan
ciri-ciri seseorang kepada orang yang belum kenal dan belum pernah berjumpa
dengannya, atau menyebut keburukan seseorang kerana untuk mengambil pelajaran
(Itibar) daripadanya, atau untuk memberikan kesaksian dimuka mahkamah, dan
sebagainya. (An-Nawawi,II: 413). Ini dibolehkan dalam agama; kerana yang
demikian itu memang sudah pada tempatnya pula kita melakukannya dan itu pun
termasuk juga kedalam adil. Bukankah adil itu meletakkan sesuatu pada
tempatnya, sebagaimana didefinisikan orang?
Ketika
Allah memerintahkan kepada Nabi Daud as. untuk memutuskan perkara diantara
manusia, Ia berkata: Hai Daud, sesungguhnya kami menjadikan kamu khalifah
(penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) diantara manusia
dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, kerana ia akan menyesatkan
kamu dari jalan Allah (Q.S.38: 26). Didalam ayat itu ada dua hal yang mesti
diperhatikan: pertama, mengambil keputusan hukum dengan adil; dan kedua, jangan
mengikuti hawa nafsu. Ini diperingatkan oleh Allah swt , kerana seringkali
penguasa memerintah dan menetapkan hukum atas dasar seleranya peribadi (hawa
nafsu), sehingga menimbulkan ketidakadilan.
Sebenarnya
ayat diatas tidak menyebut istilah adil, melainkan al-haq yang lebih sering
diterjemahkan dengan kebenaran (fahkum baynan-Nasi bil-haq). Tetapi yang
dimaksud dengan al-haq -dalam konteks
hukum- memang adil itu. Itulah sebabnya Team Penterjemah Al-Quran dan
Terjemahannya serta mufassir lain, menafsirkan al-haq tadi dengan adil. Jadi,
keadilah hukum itu adalah mengikuti dan menetapkan perkara dengan kebenaran.
Adil dalam ayat tersebut (atau al-haq) dipertentangkan dengan hawa nafsu; maka
tindakan tidak adil itu adalah tindakan yang mengikuti hawa nafsu. Dalam bahasa
ilmiah sekarang, hawa nafsu itu adalah egoisme, kepentingan peribadi atau
golongan, atau subyektivisme.(Rahardjo, 1994:23).
Bila
untuk standar keadilan hukum Allah swt.
menggunakan kata al-haq (kebenaran), maka untuk standar keadilan
kata-kata Allah menggunakan istilah Qawlan Sadidan, sebagaimana yang terdapat
pada ayat: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan
katakanlah qawlan sadidan, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan
mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan
Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang
besar.(Q.S.33:70-71).
Apa
arti Qawlan Sadidan? Al-Quran dan Terjemahannya menafsirkan dengan perkataan
yang benar. Ini sejalan dengan Dr. Taqi-ud-Din Al-Hilali dan Dr. Muhammad
Muhsin Khan, dari Islamic University Al-Madinah Al-Munawwarah, yang
menterje-mahkannya kedalam Bahasa Inggeris sebagai the truth. Sedangkan Ibnu Katsir menjelaskan makna qawlan sadidan
itu dengan: ay mustaqman l Iwijja fhi wal inhirf (iaitu perkataan yang lurus,
tidak berbelit-belit, dan tidak ada padanya penyelewengan makna).
Jika
pada ayat diatas kita diperintahkan supaya mengucapkan qawlan sadidan, maka
pada ayat lain kita dilarang mengatakan Qawlaz-Zur. maka jauhilah olehmu
berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah qawlaz-Zur.(Q.S.22:30). Qawlaz-Zur
oleh Al-Quran dan Terjemahannya ditafsirkan dengan perkataan-perkataan dusta,
atau lying speech seperti yang diterjemahkan oleh Al-Hilali dan Khan. Dr.
Muhammmad Hasan Al-Himshi menjelaskan maksud Qawlaz-zur itu sebagai
qawlal-bathili wal-kazibi al-qobih (perkataan yang bathil dan bohong lagi
keji). Maka Qawlan Sadidan bertentangan dengan Qawlaz-Zur.
Al-Qur'an
mengatakan bahwa berbicara yang benar, menyampaikan pesan-pesan yang benar
adalah prasyarat untuk kebaikan (kemashlahatan) amal perbuatan dan perilaku
kita di dunia ini. Kalau kita ingin menjadi orang yang baik, maka perbaikilah
lebih dahulu kata-kata yang kita ucapkan, berbicaralah dengan benar dan jujur. Bila
kita ingin memperbaiki masyarakat, kita harus menyampaikan pesan yang benar.
Dengan perkataan lain, masyarakat akan menjadi rosak bila pesan komunikasi
tidak benar, bila orang menyembunyikan kebenaran, bila orang menebar fitnah,
dan bila orang tidak lagi memperhatikan moral dalam berbicara, dan sebagainya.
E. AMAR MA'RUF NAHI MUNKAR
Secara
harfiah amar ma’ruf nahi munkar (al-amru bi ‘l-ma’ruf wa ‘n-nahyu ‘an
‘l-munkar) berarti menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.
Ma’ruf
secara etimologis berarti yang dikenal, sebaliknya munkar adalah sesuatu yang
tidak dikenal. Menurut Muhammad ‘Abduh, ma’ruf adalah apa yang dikenal (baik)
oleh akal sehat dan hati nurani (ma ‘arafathu al-‘uqul wa ath-thaba’
as-salimah), sedangkan munkar adalah apa yang ditolak oleh akal sehat dan hati
nurani (ma ankarathu al-‘uqul wa ath-thaba’ as-salimah).
Berbeda
dengan Abduh, Muhammad ‘Ali ash-Shabuni mendefinisikan ma’ruf dengan “apa yang
diperintahkan syara’ (agama) dan dinilai baik oleh akal sehat” (ma amara bibi
asy-syara’ wa ‘stabsanahu al-‘aqlu as-salim), sedangkan munkar adalah “apa yang
dilarang syara’ dan dinilai buruk oleh akal sehat” (ma naha ‘anhu asy-syara’
wa’staqbahahu al-‘aqlu as-salim).
Terlihat
dari dua definisi diatas, bahwa yang menjadi ukuran ma’ruf atau munkarnya
sesuatu ada dua, yaitu agama dan akal sehat atau hati nurani. Bisa kedua-duanya
sekaligus atau salah satunya. Semua yang diperintahkan oleh agama adalah
ma’ruf, begitu juga sebaliknya, semua yang dilarang oleh agama adalah munkar.
Hal-hal
yang tidak ditentukan oleh agama ma’ruf dan munkarnya ditentukan oleh akal
sehat atau hati nurani. Jadi waw dalam definisi Shabuni diatas berarti aw
sebagaimana yang didefinisikan oleh al-Ishfahani: “Ma’ruf adalah sebuah anma
untuk semua perbuatan yang dikenal baiknya melalui akal atau syara’, dan munkar
adalah apa yang ditolak oleh keduanya” (Wa al-ma’ruf ismun likulli fi’lin
yu’rafu bi al-‘aqli aw as-syari’ husnuhu, wa al-munkar ma yunkaru bihima.
Dengan
pengertian diatas tentu ruang lingkup yang ma’ruf dan munkar sangat luas
sekali, baik dalam aspek aqidah, ibadah, akhlaq maupun mu’amalat (sosial,
politik, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni budaya, dlsb). Tauhidullah,
mendirikan shalat, membayar zakat, amanah, toleransi beragama, membantu kaum
dhu’afa’ dan mustadh’afin, disiplin, transparan dan lain sebagainya adalah
beberapa contoh sikap dan perbuatan yang ma’ruf. Sebaliknya bahu-membahu dalam
menjalankannya. Dalam hal ini Allah menjelaskan :
“Dan
orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah)
menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang
ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan
mereka ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh
Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah
9:71)
Dalam
ayat diatas juga dapat kita lihat bahwa kewajiban amar ma’ruf nahi munkar tidak
hanya dipikulkan kepada kaum laki-laki tapi juga kepada kaum perempuan,
walaupun dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kodrat dan fungsi
masing-masing.
Jika
umat Islam ingin mendapatkan kedudukan yang kokoh di atas permukaan bumi,
disamping mendirikan shalat dan membayar zakat mereka harus melakukan amar
ma’ruf nahi munkar. Allah SWT berfirman :
“(yaitu)
orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya
mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan
mencegah dari perbuatan yang munkar; dan kepada Allah-lah kembali segala
urusan.”(QS. Al-Haji 22:41)
Muhammad
Asad, sebagaimana dikutip oleh Ahmad Syafii Maarif, mengartikan ungkapan in
makkannahum fi ‘l ardhi dengan if We firmly establish them on earth” (manakala
Kami kokohkan posisi mereka di muka bumi”. Kedudukan yang kokoh artinya punya kekuasaan
politik maupun ekonomi.
Jika
umat Islam mengabaikan amar ma’ruf nahi munkar, maka hal itu tidak hanya akan
membuat mereka kehilangan posisi yang kokoh diatas permukaan bumi, tapi juga
akan mendapat kutukan dari Allah SWT sebagaimana Allah dulu mengutuk Bani
Israil. Allah berfirman :
“Telah
dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan “Isa putera
Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalul melampaui
batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka
perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (QS.
Al-Maidah 5: 78-79)
Mereka
dikutuk terutama karena mereka satu sama lain tidak melarang tindakan munkar
yang mereka lakukan, bukan karena mereka Bani Israil. Sebab Bani Israil (Ahlul
Kitab) yang masuk Islam dan setelah itu melakukan amar ma’ruf nahi munkar
dipuji oleh Allah sebagai ornag-orang yang saleh. Allah berfirman :
“Mereka
itu tidak sama; di antara Ahli Kitab itu ada golongan yang berlaku lurus,
mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari, sedang mereka
juga bersujud. Mereka beriman kepada Allah dan hari penghabisan, mereka
menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar dan bersegera kepada
pelbagai kebajikan. Mereka itu termasuk orang-orang yang saleh.” (QS. Ali Imran
: 113-114).
Nahi Munkar
Dibandingkan
dengan amar ma’ruf, nahi munkar lebih berat karena berisiko tinggi, apalagi
bila dilakukan terhadap penguasa yang zalim. Oleh karena itu Rasulullah SAW
sangat memuliakan orang-orang yang memiliki keberanian menyatakan kebenaran di
hadapan penguasa yang zalim. Beliau bersabda:
“Jihad
yang paling utama ialah menyampaikan al-baq terhadap penguasa yang zalim.” (HR.
Abu Daud, Trimizi dan Ibn Majah)Nahi
munkar dilakukan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Bagi yang mampu
melakukan dengan tangan (kekuasaannya) dia harus menggunakan kekuasaannya itu,
apalagi tidak bisa dengan kata-kata, dan bila dengan kata-kata juga tidak mampu
paling kurang menolak dengan hatinya. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda :
“Barangsiapa
diantara kamu melihat kemunkaran, hendaklah dia merobahnya dengan tangannya.
Kalau tidak sanggup (dengan tangan, maka robahlah) dengan lisannya. Dan apabla
tidak sanggup (dengan lisan), maka robahlah dengan hatinya. Yang demikian itu
adalah selemah-lemahnya iman”. (HR. Muslim).
DAFTAR PUSTAKA
- Ilyas,Yunuhar,1994.Kuliah Akhlak,Yogyakarta.
- Quraish shihab,1996. Wawasan Al-qur,an tafsir maudu'i atas pelbagai persoalan umat.
- tono,sidik,dkk,1998.Ibadah Dan Akhlak Dalam Islam,Yogyakarta:UII press Indonesia.
- DPPAI,2013. Lembaga Kepemimpinan Islam, Yogyakarta:Gedung Masjid Ulil Albab Lt.3
- https://www.scribd.com./doc/53672265/tentang akhlak.