Rabu, 08 Maret 2017

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dunia semakin maju, teknologi semakin canggih dan sistem perdagangan pun semakin banyak, semarak dan beraneka ragam. Kaum kafir memang masih menguasai ekonomi, bisnis dan perdagangan dunia. Umat islam masih jauh ketinggalan, bahkan nampak semakin tercekik, tidak bisa banyak berbuat, apalagi mengamalkan dan mempraktikkan hukum-hukum islam.
            Sejak beberapa tahun ini, muamalah MLM (Multi Level Marketing) semakin marak dan banyak diminati orang, lantaran perdagangan dan muamalah dengan sistim MLM ini menjanjikan kekayaan yang melimpah tanpa banyak modal dan tidak begitu ruwet. Betulkah yang mereka harapkan itu terjadi? Jaringannya tersebar di seluruh dunia, tidak terkecuali negara tercinta kita Indonesia. Mungkin jika kita bertanya kepada orang, apa sih MLM itu?  Mereka sudah banyak yang tahu dan bisa memberikan jawabannya dengan mendetail.  Tetapi jika kita bertanya, apa sih sebenarnya hukum muamalah MLM itu? Mungkin tidak banyak yang bisa atau bersedia menjawabnya, apalagi menjawabnya dengan jujur dan sesuai dengan hukum islam. 
      Pada tahun 1994 para penyembah uang  mendirikan sebuah perusahaan MLM dikota Medona, Italia dengan nama “Fyujera Strategi” di kamar dagang dan industri  negara tersebut. Selang beberapa waktu, mereka mengganti namanya menjadi “Bintakona”  yang terkenal hingga sekarang. Empat tahun kemudian, yaitu pada tahun 1998 M, Inggris mendirikan perusahaan MLM dengan nama “Quest Internasional”. Dan di kemudian hari mereka mengganti namanya menjadi: “Gold Quest”. Pada tahun 2000 M.
      Memang, ekonomi sebuah negara itu dapat dijadikan sebagai tolok ukur atau alat menilai sehat atau sakitnya rakyat negara tersebut. Kebejadan ekonomi, praktik riba, jumlah kriminalitas yang semakin meningkat, kefakiran yang semakin membumbung, dan seluruh problematika yang selalu dikhawatirkan oleh setiap orang muncul lantaran ekonomi yang sakit. Para ahli juga mengakui masalah ini dengan tegas.
            Dalam dasawarsa terakhir ini, dengan hubungan, jaringan internet, dan teknologi-teknologi yang semakin meluas, kita menyaksikan banyak kesempatan untuk menuai pendapatan. Sayangnya, kesempatan-kesempatan ini kadang-kadang telah menimbulkan banyak problematika di tengah kehidupan masyarakat luas. Perniagaan elektronik adalah sebuah kosa kata yang sudah kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Perniagaan ini telah memudahkan urusan perniagaan kita dan mempermudah hubungan kita dengan seantara dunia. Di samping itu, fenomena ini juga banyak mewujudkan perubahan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu perubahan ini adalah kelahiran network marketing. Kosa kata ini tentu sangat berbeda dengan electronik marketing.








B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian dari Multi Level Marketing?
2.      Apa konsep dasar Multi Level Marketing?
3.      Bagaimana sistem kerja dari Multi Level Marketing?
4.      Apa Dampak Positif dan Negatif dari Bisnis Multi Level Marketing (MLM)?
5.      Apa Pandangan Islam Mengenai Multi Level Marketing ?

C.     TUJUAN PENELITIAN
1.   Untuk Mendalami apa yang ada didalam bisnis multi level marketing
2.   Menambah pengetahuan kepada Mahasiswa Mengenai Bisnis Multi Level  Marketing





















BAB II
PEMBAHASAN
A.       PENGERTIAN MULTI LEVEL MARKETING
Multi Level Marketing, (MLM), berasal dari Bahasa Inggris, multi berarti banyak, level berarti jenjang atau tingkat, sedangkan marketing artinya pemasaran. Jadi, Multi Level Marketing adalah pemasaran yang berjenjang banyak. Disebut multi level karena merupakan suatu organisasi distributor yang melaksanakan penjualan yang berjenjang banyak atau bertingkat-tingkat.
MLM ini disebut juga sebagai network marketing. Disebut demikian karena anggota kelompok tersebut semakin banyak, sehingga membentuk sebuah jaringan kerja (network) yang merupakan suatu system pemasaran dengan menggunakan jaringan kerja berupa sekumpulan banyak orang yang kerjanya melakukan pemasaran.
Kadang-kadang ada juga yang menyebut MLM sebagai bisnis penjualan langsung atau Direct Selling. Pendapat ini didasari oleh pelaksanaan penjualan MLM yang memang dilakukan secara langsung oleh wiraniaga kepada konsumen. Di indonesia saat ini penjualan langsung atau Direct Selling, baik yang Single Level maupun multi level bergabung dalam suatu asosiasi, yaitu Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI). Organisasi ini merupakan anggota KADIN, bagian dari World Federation Direct Selling Association (WFDSA).
MLM memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Sistem penjualan ini menggunakan beberapa level di dalam pemasaran barang dagangannya yang menggunakan sistem MLM ini di antaranya adalah CNI, Amway, Avon, Tupperware, Sunchorella, DXN, dan Propolis Gold.
B.        KONSEP DASAR MULTI LEVEL MARKETING
MLM adalah menjual atau memasarkan langsung suatu produk, baik berupa barang atau jasa kepada konsumen, sehingga biaya distribusi dari barang yang dijual atau dipasarkan tersebut sangat minim atau bahkan sampai ketitik nol yang artinya, bahwa dalam bisnis MLM ini tidak diperlukan biaya distribusi. MLM juga menghilangkan biaya promosi dari barang yang hendak dijual, karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang.
Mekanisme operasional pada MLM ini yaitu, seorang distributor dapat mengajak orang lain untuk ikut juga sebagai distributor. Kemudian orang lain itu dapat pula mengajak orang lain lagi untuk ikut bergabung. Begitupun seterusnya, semua yang diajak dan ikut merupakan suatu kelompok distributor yang bebas mengajak orang lain lagi sampai level yang tanpa batas. Inilah salah satu perbedaan MLM den ganpen distribusian secara konvensional yang bersifat single level. Pada pendistribusian konvensional, seorang agen mengajak beberapa orang bergabung kedalam kelompoknya menjadi penjual atau seles atau disebut juga dengan “wiraniaga”. Pada sistem single level, para wiraniaga tersebut meski pun mengajak temannya, hanya sekedar pemberi referensi yang secara organisasi tidak di bawah koordinasinya melainkan terlepas. Mereka berada sejajar sama-sama sebagai distributor.

Dalam MLM terdapat unsure jasa. Hal ini dapat kita lihat dengan adanya seorang distributor yang menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari presentase harga barang. Selainitu, jika ia dapat menjual barang tersebut sesuai dengan target yang telah ditetapkan, maka ia mendapatkan bonus yang ditetapkan perusahaan.

C.        HUKUM MENGIKUTI BISNIS MLM DALAM ISLAM
Dalam literatur hukum Islam, sistem MLM ini dapat di kategorikan sebagai pembahasan fiqih muamalah dalam kitab Al-Buyu’ mengenai perdagangan atau jual beli. Oleh karena itu, dasar hukum yang dapat dijadikan panduan bagi umat Islam terhadap bisnis MLM ini diantara lain adalah konsep jual beli, tolong-menolong, dan kerja sama (taawun). Dalam Al-Qur’an, dasar hukum jual beli di antaranya terdapat dalam QS. Al-Maidah (5): 2, yang berbunyi:
يا ايها الذين امنوا  لاتحلوا شعاترالله و لا الشهر الحرام و لا الهلدي و لا القلائد  ولا امين البيت الحرام يبتغون فضلا من ربهم ورضوانا وإذا حللتم فاصطادوا  ولا يجدمنكم شنان قوم ان عن المسجد الحرام  ان تعتدوا وتعاونو على البد والتقوى ولا تعاونوا على الإثم  والعدوان واتقوا الله إن الله شديد العقب
Artinya:
Hai orang- orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi`ar- syiar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan- bulan haram, jangan ( mengganggu ) binatang- binatang had-ya, dan binatang- binatang qalaa-id, dan jangan( pula )mengganggu orang- orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali- kali kebencian ( mu ) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang- halangi kamu dari Masjidil haram, mendorongmu berbuat aniaya ( kepada mereka ). Dan tolong- menolonglah kamu dalam ( mengerjakan ) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong- menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.( 2 )
            Selain itu terdapat pula hadist rasullah saw. Riwayat al-baihaqi dan ibnu majah, yang berbunyi: “perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha” dan hadist riwayat ahmad, abu daud, dan alhakim yang berbunyi: “umat islam terikat dengan persyaratan mereka”.
Jadi, pada dasarnya, hukum dari MLM adalah mubah (boleh), asalkan tidak mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
    Riba
    Gharar atau ketidak jelasan
    Dharar atau merugikan/ menzalimi pihak lain
    Jahalah atau tidak transparan
Misalnya bila di dalam sebuah MLM itu ternyata terdapat indikasi riba’, misalnya dalam memutar dana yang terkumpul. Atau ada indikasi terjadinya gharar atau penipuan baik down line ataupun kepa daup line. Atau mungkin juga terjadi dharar yaitu hal-hal yang membahayakan, merugikan, atau menzhalimi pihak lain, entah dengan mencelakakan dan menyusahkan. Dan tidak tertutup kemungkinan ternyata ada unsure jahalah atau ketidak tranparanan dalam sistem dana turan. Atau juga perdebatan sebagian kalangan tentang haramnya samsarah ala samsarah.

Sehingga kita tidak bias terburu-buru memvonis bahwa bisnis MLM itu halal atau haram, sebelum kita teliti dan bedah dulu isi perutnya dengan pisau analisa syariah yang tajam dan terpercaya.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melakukan Multi Level Marketing:
a.    Teliti dan ketahui dengan pasti
Maka jauh sebelum anda memutuskan untuk bergabung dengan sebuah MLM tertentu, pastikan bahwa di dalamnya tidak ada ke-4 haltersebut, yang akan membuat anda jatuh kedalam hal yang diharamkan Allah SWT. Carilah keterangan dan perdalam terlebih dahulu wawasan dan pengetahuan anda atas sebuah tawaran MLM, jangan terlalu terburu-buru tergiur dengan tawaran cepat kaya dan seterusnya.
b.   Legalisasi Syariah
Alangkah baiknnya seorang muslim menjalankan MLM yang sudah ada legalisasi syariahnya. Yaitu perusahaan MLM yang tidak sekedar mencantumkan label dewan syariah, melainkan yang fungsi dewan syariah itu benar-benar berjalan.

c.    Hindari produk musuh Islam
Seorang muslim sebaiknya menghindari diri dari menjalankan perusahaan yang memusuhi Islam baik secara langsung atau pun tidak langsung. Meski pada dasarnya kita boleh bermuamalah dengan non muslim, selama mereka mau bekerja sama yang menguntungkan dan juga tidak memerangi umat Islam.
d.   Jangan sampai berdusta
Hal yang paling rawan dalam pemasaran MLM ini adalah dinding yang teramat tipis antara kejujuran dan dengan dusta. Biasanya, orang-orang yang di ospek itu dijejali dengan beragam mimpi untuk jadi milyuner dalam waktu singkat dan ribuan mimpi lainya. Dan sebagai upaya pecintraan diri dan cenderung terasa mengawang-awang yang bila masyarakat awam kurang luas wawasanya, bias tertipu.
e.    Sistem pandangan MLM
Yang harus diperhatikan pula adalah penggunaan dalil yang tidak pada tempatnya untuk melegalkan MLM. Misalnya bahwa Rasulullah SAW itu profesinya adalah pedangang. Yang benar beliau pernah berdagang dan ketika masih kecil beliau prnah diajak berdagang. Sebelum diangkat mnjadi Nabi pada usia 40 tahun. Sebab ketika melakukan dakwah berjenjang itu Rasulullah tidak sedang berdagang dengan memberi barang/ jasa dan mendapatkan imbalan materi.
·      JANGAN SAMPAI KEHILANGAN KREATIFITAS DAN PRODUKTIFITAS
MLM itu memang sering dijanjikan orang menjadi kaya mendadak, sehingga bias menyedot keinginan dari sejumlah orang dengan sangat besar. Harus diperhatikan bahwa bila semua orang akan dimasukkan ke dalam jaringan MLM yang pada hakikatnya menjadi seles menjualkan produk sebuah industry, maka jangan sampai jiwa kreatifitas dan produktifitas ummat menjadi loyo dan mati.
·      ETIKA PENAWARAN
Biasanya distributor selalu dipompakan semangat untuk mencari calon pembeli. Istilah yang sering digunakan adalah prospek. Sering hal itu dilakukan dengan tidak pandang bulu dan suasana. Misalnya peluang berbisnis di MLM tersebut yang intinya mau tidak mau harus beli dan jadi anggota. Pada sat menawarkan dengan sejuta argumen inilah seorang distributor bisa bermasalah.
D.    MULTI LEVEL MARKETING SYARIAH
Secara realita. Kini perusahaan MLM sudah banyak tumbuh di dalam dan luar negeri. Bahkan di Indonesia sudah ada yang secara terang-terangan mnyatakan bahwa MLM tersebut sesuai syariat, sperti Ahad-Net, MQ-Net, dan lain-lain. Produk dan usaha MLM yang menjalankan prinsip syariah, memperoleh sertifikat halal dari DSN dan MUI untuk MLM yang berdasarkan prinsip syariaah ini, hingga sejauh ini memang diperlakukan akuntabilitas dari MUI.
      Ada dua aspek yang harus dipenuhi apakah bisnis MLM itu sesuai dengan syariah atau tidak, yaitu:
Ø  Aspek produk atau jasa yang dijual
Ø  System dari MLM itu sendiri
Sedangkan menurut pendapat ulama, bisnis MLM yang sesuai dengan syariah atau tidak yaitu:
Ø  Sebagian ulama mengatakan bahwa transaksi dengan sistem MLM syariah tidak mengandung riba fadhl, karena anggotanya tidak membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya, seakan-akan ia menukar uang dengan uang dengan jumlah yang berbeda. Inilah yang disebut dengan riba fadhl (ada selisih nilai). Begitu juga termasuk dalam kategori riba nasi’ah, karena anggotanya mendapatkan uang penggantinya tidak secara cash.
Sedangkan mlm yang tidak syari mengandung riba fadl sebab anggotanya membayar sejumlah  kecil dari harta untuk mendapatkan jumlah yang besar darinya
Ø  Produk yang dipasarkan harus berkualitas, halal dan jauh dari syubat
Ø  Sistem kaedah jual beli harus memenuhi akad rukun jual beli
Ø  Strukturnya milik dewan pengawas syariah.

Selain itu MLM syariah juga memiliki sifat inovatif, sebagai ilustrasi. MLM syariah yang menawarkan jenis produk yang baragam juga menawarkan bagi setiap mitra niaganya keuntungan financial RAHMAT, meliputI:
a.       RABAT( potongan harga)
b.      Asuransi(tafakul)
c.       Hari tua(pension)
d.      Mudharabah(sistm bagi hasil tahunan)
e.       Andil(saham perusahaan)




E.     SISTEM PANDANGAN MULTI LEVEL MARKETING
(MLM) diperbolehkan oleh syari’at Islam dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Transaksi (akad) antara pihak penjual (al ba’i) dan pembeli (al musytari) dilakukan atas dasar suka sama suka (an taradhin), dan tidak ada paksaan.
b.      Barang yang diperjualbelikan (al mabi’) suci, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur kesamaran atau penipuan.
c.       Barang-barang tersebut diperjualbelikan dengan harga yang wajar.
Hal ini didasarkan firman Allah swt dalam surat Al-Baqarah ayat 275 :
وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوَا.
Artinya : ”Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. (Qs. Al-Baqarah: 275)
Jika sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara pemaksaan, atau barang yang diperjualbelikan tidak jelas karena dalam bentuk paket yang terbungkus dan sebelum transaksi tidak dapat dilihat oleh pembeli, maka hukumnya haram karena mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar). Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw, dalam hadist sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim sebagai berikut :
                               
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ عَنْ بَيْعِ اْلحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِالغَرَرِ. (رواه مسلم)
Artinya: “Rasulullah saw. Melarang terjadinya transaksi jual beli yang mengandung gharar.
Jika harga barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkahmengingat pihak pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan, yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan secara estafet. Dengan demikian, praktek perdagangan Multi Level Marketing (MLM) tersebut mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar) karena terjadi kekaburan antara akad jual beli (al ba’i) , syirkah sekaligus mudharabah karena pihak pembeli sesudah menjadi memberjuga berfungsi sebagai amil (pelaksana/tugas) yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli (member) baru.
Jika perusahaan Multi Level Marketing (MLM) melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan tertentu dalam setiap bulannya, maka kegiatan tersebut adalah haram karena melakukan praktek riba yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah swt. Apalagi dalam kenyataannya tidak semua perusahaan mampu memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, bahkan terkadang menggelapkan dana nasabah yang menjadi member perusahaan. Sebagaimana telah difirmankan Allah swt.



F.      ANALISIS
Praktek perdagangan MLM juga mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudharabah.
Berkenaan dengan diperbolehkannya sistem Multi Level Marketing ini oleh syari’at Islam dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Dalam transaksi (akad) antara pihak penjual (al ba’i) dan pembeli (al musytari) harus dilakukan atas dasar suka sama suka (an taradhin), dan tidak ada paksaan, akad dalam jual beli terdapat empat macam syarat, yaitu syarat terjadinya akad, syarat sahnya akad, syarat terlaksananya akad, dan syarat lujum yang tujuannya dari semua syarat tersebut untuk menghindari pertentangan dan menjaga kemaslahatan, menghindari jual-beli gharar (terdapat unsur penipuan).
Dan barang-barang yang diperjualbelikan harus dengan harga yang wajar. Tanpa ada unsur riba, karena dapat menimbulkan kesamaran akad jual beli, syirkah dan mudharabah terhadap pihak pembeli yang sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai amil (pelaksana/tugas) yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli (member) baru.
G.       Dampak Positif dan Negatif Bisnis Multi Level Marketing

Ø  Dampak Positif  MLM yaitu, antara lain :
1)      menguntungkan pengusaha dengan adanya penghematan biaya (minimizing cost) dalam iklan, promosi, dan lainnya).
2)      menguntungkanpara distributor.

Ø  Dampak negatif MLM menurut Dewan Syariah Partai Keadilan melalui fatwaNo.02/K/DS-P/VI/11419, di antaranya : obsesi yang berlebihan untuk mencapai target penjualan tertentu karena terpacu oleh sistem ini, suasana tidak kondusif yang kadang mengarah pada pola hidup hedonis ketika mengadakan acara rapat dan pertemuan bisnis, banyak yang keluar dari tugas dan pekerjaan tetapnya karena terobsesi akan mendapat harta yang banyak dalam waktu singkat. System ini akan memperlakukan seseorang (mitranya) berdasarkan target-target penjualan kuantitatif material yang mereka capai yang pada akhirnya dapat mengindikasikan seseorang yang berjiwa materialis dan melupakan tujuan asasinya untuk dekat kepada Allah di dunia dan akhirat.







BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dengan Multi level Marketing (MLM) adalah suatu konsep penyaluran barang (produk/jasa tertentu) yang memberi kesempatan kepada para konsumen untuk turut terlibat sebagai penjual dan menikmaati keuntungan di dalam garis kemitraanya atau sponsorisasi.Dalam pengertian yang lebih luas Multi Level Marketing (MLM) adalah salah satu bentuk kerja sama di bidang perdagangan atau pemasaran suatu produk atau jasa, dengan sistem ini diberikan kepada setiap orang kesempatan untuk mempunyai dan menjalankan usaha sendiri.
Semua bisnis yang menggunakan sistem MLM dalam literature syariah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalah yang dibahas dalam bab al-Buyu’ (jual beli) yang hukum asalnya secara prinsip boleh berdasarkan kaidah fiqh (al-ashlu fil asya’ al-ibahah hukum asal segala sesuatu termasuk muamalah adalah boleh selama bisnis tersebut bebas dari unsur-unsur haram seperti riba’ (system bunga), gharar (tipuan), dharar (bahaya), dan jahalah (ketidakjelasan). Dzulm (merugikan hak orang lain) disamping barang atau jasa yang dibisniskan adalah halal.

Senin, 07 November 2016

Makalah Akhlak Bernegara

BAB II
PEMBAHASAN

A.          AKHLAK SEORANG PEMIMPIN DAN WARGA NEGARA

a.             Akhlak seorang pemimpin
   
Pemimpin dan pejabat negara dalam islam adalah orang-orang yang memikul tanggung jawab sangat berat untuk mewujudkan dan merealisasikan misi rosul yang diperintahkan allah,karena,mereka yang memiliki kesempatan luas untuk itu. Pemimpin harus adil,bijaksana,jujur, dan pemegang amanah.di dalam islam, pemimpin lebih diartikan sebagai pelayan umat(khadim al-ummah) dan bukan ‘tuan’ atau ‘majikan’ secara global ,fungsi dan peranan pemimpin dalam islam adalah
a.       Sebagai pemegang komando(pemerintah tertinggi).
b.      Sebagai seseorang yang harus berada di depan yang memberikan suri tauladan kepada rakyat/masyarakat.
c.       Sebagai orang yang paling bertangggung jawab atas berjalan dan berlangsungnya negara(pemerintah).

         Tugas pemimpin yang demikian berat, islam menggariskan, hanya orang-orang yang memenuhi kriteria tertentu saja yang berhak untuk diangkat dan di percaya sebagai pemimpin . ada beberapa kelompok manusia yang tidak boleh dijadikan pemimpin umat islam, diantaranya:

a.       Kafirin(orang-orang kafir).
   Hal ini dilarang karena akan memberi pengaruh besar terhadap kehidupan beragama dari rakyat yang dipimpin.
hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi allah(untuk menyiksamu).(QS.al-nisa’[4]:144).
         Dalam ayat diatas allah secara tegas melarang orang-orang mukmin untuk mengangkat pemimpin dari golongan orang-orang kafir.
b.      Orang-orang yahudi dan nasrani
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dhalim. (QS. 5:51) Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-orang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani), seraya berkata: ‘Kami takut akan mendapat bencana.’ Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan (kepada Rasul-Nya), atau suatu keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka. (QS. 5:52) Dan orang-orang yang beriman akan mengatakan: ‘Inikah orang-orang yang bersumpah sungguh-sungguh dengan nama Allah, bahwasanya mereka benar-benar beserta kamu?’ Rusak binasalah segala amal mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang merugi. (QS. 5:53)” (al-Maa-idah: 51-53)
c.       Yang mempermainkan agama atau mempermainkan shalat
Dan barang siapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang(56). Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi Kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman(57).Q.S.Al-maidah[5]:56-57.
d.      Musuh allah dan musuh orang mukmin
Wahai orang-orang yang beriman![3] Janganlah kamu menjadikan musuh-Ku dan musuhmu[4] sebagai teman-teman setia sehingga kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang[5]; [6]padahal mereka telah ingkar kepada kebenaran yang disampaikan kepadamu[7]. Mereka mengusir Rasul dan kamu sendiri[8] karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (maka janganlah kamu berbuat demikian)[9]. Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang, dan Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan[10]. Dan barang siapa di antara kamu yang melakukannya[11], maka sungguh, dia telah tersesat dari jalan yang lurus[12](al-mumtahanah[60]:1).

b.            Akhlak warga negara

         Setiap warga negara yang dipimpin oleh orang yang memenuhi kriteria sebagai pemimpin yang baik menurut islam (tidak terkena sifat-sifat yang dilarang di atas) mempunyai beberapa kewajiban tertentu. Kewajiban itu yang merupakan akhlak muslim sebagai warga negar,yang di antaranya ialah sebagai berikut:

a.  Harus menaati pemimpin selama mereka tidak bermaksiat kepada allah dan rasul. Hal ini berdasarkan pada ketentuan Q.S.an-nisa(4):59 yang pada intinya menegaskan bahwa ketaatan itu hanya kepada allah,rasul, dan ulil amri.

b.    Harus mengoreksi dan mengevaluasi perjalanan negara(QS.al-ashr(103):1-3). Dalam konteks seperti ini islam menghendaki sebuah kehidupan bernegara yang dinamis, dan kritik-mengkritik(yang bersifat konstruktif) bukan saja merupakan sesuatu yang diperbolrhkan,namun bahkan diwajibkan.bahkan, budaya kritik menjadi parameter keberuntungan umat islam. Dalam pandangan islam, tidak boleh ada kata diam didepan penyelewengan.

c.   Bela negara(QS.at-taubah(9):41). Menunjukan bahwa memang setiap warga negara harus ikut bertanggung jawab dalam pertahanan dan pembelaan negara. Hal ini tidak bias semata-mata diserahkan kepada pemegang kekuasaan ansikh. Bahkan,kondisi yang sangat memaksa, mobilisasi umum diwajibkan.

d.   Bertanggung jawab terhadap keberlangsungan negara.kewajiban saling memikul, tolong-menolong dalam kehidupan bersama(QS.Al-maidah(5):2). Artinya,islam mempunyai konsep masyarakat yang sangat sistemik sifatnya, masing-masing elemen penyusun sebuah negara harus terlibat dan berfungsi secara baik. Adanya saling tolong-menolong,karena dengan itu kehidupan bernegara akan sukses.

   Akhlak terhadap negara adalah bahwa setiap negara bias menggunakan dan menuntut haknya. Secara rinci, hak tersebut adalah:
a.       Hak politik
1)      Hak memilih
2)      Hak bermusyawarah
3)      Hak kontrol rakyat
4)      Hak memecat
5)      Hak pencalonan
6)      Hak menjadi aparat negara
b.      Hak asasi:
1)      Persamaan di depan hukum dan peradilan.
2)      Kebebasan pribadi,hak memiliki, kebebasan beragama,dll.

         Pada hakikatnya, akhlak muslim terhadap negara itu terefleksi dari penunaian kewajiban serta pemenuhan hak yang dilakukan secar baik dan adil.


 B. MUSYAWARAH DAN MENEGAKAN KEADILAN

Islam telah menganjurkan musyawarah dan memerintahkannya dalam banyak ayat dalam al-Qur'an, ia menjadikannya suatu hal terpuji dalam kehidupan individu, keluarga, masyarakat dan negara; dan menjadi elemen penting dalam kehidupan umat, ia disebutkan dalam sifat-sifat dasar orang-orang beriman dimana keIslaman dan keimanan mereka tidak sempurna kecuali dengannya, ini disebutkan dalam surat khusus, yaitu surat as syuura, Allah berfirman: (Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang kami berikan kepada mereka.) (QS. as Syuura: 38)
            
Oleh karena kedudukan musyawarah sangat agung maka Allah I menyuruh rasulnya melakukannya, Allah berfirman: (Dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu.) (QS. Ali Imran: 159)
            
Perintah Allah kepada rasulnya untuk bermusyawarah dengan para sahabatnya setelah tejadinya perang uhud dimana waktu itu Nabi telah bermusyawarah dengan mereka, beliau mengalah pada pendapat mereka, dan ternyata hasilnya tidak menggembirakan, dimana umat Islam menderita kehilangan tujuh puluh sahabat terbaik, di antaranya adalah Hamzah, Mush'ab dan Sa'ad bin ar Rabi'. Namun demikian Allah menyuruh rasulnya untuk tetap bermusyawarah dengan para sahabatnya, karena dalam musyawarah ada semua kebaikan, walaupun terkadang hasilnya tidak menggembirakan.

1) Musyawarah Rasulullah dengan para sahabatnya

Rasulullah saw adalah orang yang suka bermusyawarah dengan para sahabatnya, bahkan beliau adalah orang yang paling banyak bermusyawarah dengan sahabat. Beliau bermusyawarah dengan mereka di perang badar, bermusyawarah dengan mereka di perang uhud, bermusyawarah dengan mereka di perang khandak, beliau mengalah dan mengambil pendapat para pemuda untuk membiasakan mereka bermusyawarah dan berani menyampaikan pendapat dengan bebas sebagaimana di perang uhud. Beliau bermusyawarah dengan para sahabatnya di perang khandak, beliau pernah berniat hendak melakukan perdamaian dengan suku ghatafan dengan imbalan sepertiga hasil buah madinah agar mereka tidak berkomplot dengan Quraisy. Tatkala utusan anshar menolak, belia menerima penolakan mereka dan mengambil pendapat mereka. Di Hudaibiyah Rasulullah saw. bermusyawarah dengan ummu Salamah ketika para sahabatnya tidak mau bertahallul dari ihram, dimana beliau masuk menemui ummu Salamah, beliau berkata, "manusia telah binasa, aku menyuruh mereka namun mereka tidak ta'at kepadaku, mereka merasa berat untuk segera bertahallul dari umrah yang telah mereka persiapkan sebelumnya," kemudian ummu Salamah mengusulkan agar beliau bertahallul dan keluar kepada mereka, dan beliau pun melaksanakan usulannya. Begitu melihat Rasulullah bertahallul, mereka langsung segera berebut mengikuti beliau.

Rasulullah  telah merumuskan musyawarah dalam masyarakat muslim dengan perkataan dan perbuatan, dan para sahabat dan tabi'in para pendahulu umat ini mengikuti petunjuk beliau, sehingga musyawarah sudah menjadi salah satu ciri khas dalam masyarakat muslim dalam setiap masa dan tempat.

2) Musyawarah fleksibel
            
Dalam masyarakat muslim seorang penguasa dalam melaksanakan tugas kenegaraan harus berkonsultasi dengan para ulama, orang-orang yang berpengalaman, dan bisa juga ia membentuk majlis syura, yang tugasnya mempelajari, meneliti, dan menyampaikan pendapat dalam hal-hal yang dibolehkan berijtihad oleh syari'at. Ini semua dalam rangka mengikuti apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah r, dimana ketika orang-orang bijak yang mewakili rakyat di madinah, ketika mereka berkumpul di sekitar beliau dan mereka semua adalah sahabat, Rasulullah bermusyawarah dengan mereka tentang hal-hal yang tidak ada wahyu dan nash, memberikan kebebasan kepada mereka untuk berbicara dan berbuat dalam urusan keduniaan; karena mereka lebih pengalaman dahal hal ini, dan arti (keduniaan) di sini adalah tidak berkaitan dengan hukum syari'at atau masyarakat, akan tetapi bekaitan dengan pengalaman ilmiah, seperti seni berperang, menggarap tanah, memelihara buah-buahan dan seterusnya, di zaman kita sekarang ini bisa kita namakan, murni urusan keilmuan, dan urusan praktek amaliah, Rasulullah memberikan kebebasan kepada mereka untuk berbuat dalam hal-hal ini dengan mengatakan: "kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian."

Islam mengakui prinsip musyawarah dan mengharuskan penguasa melaksanakannya, ia melarang sikap otoriter dan diktator, menyerahkan kepada manusia untuk menentukan bagaimana cara melaksanakan musyawarah, untuk memberikan keluwesan dan memperhatikan perubahan situasi dan kondisi, oleh karena itu musyawarah bisa dilakukan dengan berbagai macam bentuk dan berbagai cara sesuai dengan masa, bangsa dan tradisi, yang penting pelaksanaan pemerintahan dimulai dari pemilihan presiden kemudian membuat garis-garis besar haluan negara, dengan menyertakan rakyat dan seluruh umat atau yang mewakili mereka, yaitu yang dinamakan ahlul halli wal aqdi, dimana kekuasaan pemerintah dibatasi oleh dua hal, yaitu syari'at dan musyawarah, yakni dengan hukum Allah dan pendapat umat.

Ini merupakan fleksibelitas dalam mengaplikasikan musyawarah dalam masyarakat muslim, dan inilah bidang bagi para mujtahid, orang-orang yang punya ilmu dan pengalaman dalam membuat undang-undang Islam, yang menghalangi penyimpangan para penguasa dan keberanian para tiran dalam melanggar hak Allah dalam kedaulatannya, dan hak manusia dalam menghambakan diri padaNya.
           
Penjamin utama dalam merealisasikan ini semua adalah kesadaran rakyat terhadap wajibnya melaksanakan hukum Allah, dan hanya menghambakan diri padaNya, dengan menjauhkan diri dari pengagungan atau pengkultusan terhadap golongan atau individu dalam bentuk pemimpin atau raja atau pahlawan, karena ini semua bertentangan dengan akidah tauhid, dan merupakan bahaya yang sangat besar apabila masyarakat sampai kepada pengkultusan ini dimana seseorang merasa hina di hadapan pemimpin yang cerdas, atau penguasa satu-satunya, atau raja yang mulia, atau partai yang berkuasa, dan lain sebagainya dari bentuk-bentuk berhala yang menyerupai syi'ar ibadah, dan menjatuhkan manusia kepada kesyirikan baik mereka meyadari atau tidak, dan ini semua tidak boleh terjadi dalam masyarakat muslim yang disinari oleh petunjuk al-Qur'an dan hadits.

3). Hal – Hal yang Boleh di Musyawarahkan

Islam memberikan batasan – batasan hal – hal apa saja yang boleh dimusyawarahkan . Karena musyawarah adalah pendapat orang, maka apa – apa yang sudah ditetapkan oleh nash (Al – Qur’an dan As-Sunnah) tidak boleh dimusyawarahkan , sebab pendapat orang tidak boleh mengungguli wahyu.

Jadi, musyawarah hanyalah terbatas pada hal – hal yang bersifat Ijtihadiyah . Para sahabat pun kalau dimintai pendapat mengenai suatu hal , terlebih dahulu mereka bertanya kepada Rasulullah SAW . Apakah masalah yang dibicarakan telah diwahyukan oleh Allah atau merupakan Ijtihad Nabi . Jika pada kenyataannya adalah ijtihad Nabi , maka mereka mengemukakan pendapat .

Masalah – masalah ijtihadiyah diungkapkan dalam Al – Qur’an dengan kata Al – Amr . Istilah amruhum disini berarti masalah bersama atau ‘common problems’ , yaitu masalah – masalah yang menyangkut kepentingan nasib atau anggota masyarakat yang bersangkutan .

4). Tata Cara Musyawarah

Rasulullah mempunyai tata cara bermusyawarah yang sangat bervariasi ;

(1) Kadang kala seseorang memberikan pertimbangan kepada beliau , lalu beliau melihat pendapat itu benar , maka beliau mengamalkannya
(2) Kadang – kadang beliau bermusyawarah dengan dua atau tiga orang saja
(3) Kadang kala beliau juga bermusyawarah dengan seluruh massa melalui cara perwaklian .

Dari beberapa tata cara bermusyawarah Rasulullah diatas kita dapat menyimpulkan bahwa tatacara musyawarah , anggota musyawarah bias selalu berkembang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman , tetapi hakekat musyawarah harus selalu tegak ditengah masyarakat dan Negara.     Adapun hal – hal yang harus dimusyawarahkan dengan seluruh umat , baik langsung maupun lewat perwakilan , dan ada hal – hal yang cukup dimusyawarahkan dengan pemimpin (ulil amri) , ulama , cendekiawan , dan pihak - pihak berkompeten lainnya , tetapi tetap dan tidak boleh tidak harus dengan semangat kebenaran dan kejujuran . Yang dicari dalam musyawarah adalah kebenaran bukan kemenangan .

C. SIKAP BERMUSYAWARAH

Supaya musyawarah dapat berjalan dengan lancar dan penuh persahabatan , firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 159 :Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu . Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. (Ali Imran : 159)

Dapat kita lihat Allah SWT mengisyaratkan ada beberapa sikap yang harus dilakukan dalam bermusyawarah , yaitu sikap lemah lembut , pemaaf , dan memohon ampunan Allah SWT .

1. Lemah Lembut

Seseorang yang melakukan musyawarah , apalagi sebagai pimpinan harus menghindari tutur kata yang kasar serta sikap keras kepala , karena jika tidak , mitra musyawarah akan tidak menghormati pemimpin musyawarah.

2. Pemaaf

Setiap orang yang bermusyawarah harus menyiapkan mental untuk selalu bersedia member maaf . Karena mungkin saja ketika musyawarah terjadi perbedaan pendapat , atau keluar kalimat – kalimat yang menyinggung pihak lain . Dan bila itu masuk kedalam hati , akan mengeruhkan pikiran , bahkan boleh jadi musyawarah berubah menjadi pertengkaran .

D. MENEGAKKAN KEADILAN

Al-Quran memerintahkan kita supaya berlaku adil dalam mengucapkan kata-kata terhadap siapa pun. dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil(Q.S.6: 152). Apa yang dimaksud dengan keadilan kata-kata?

Keadilan kata-kata, kata Khalid Muhammad Khalid, bererti jangan hendaknya kata-katamu sampai menyakiti hati tanpa memperdulikan siapakah orangnya; walupun kata-kata itu benar dan nyata sebagaimana halnya cacat dan keganjilan yang terdapat pada diri seseorang, maka kata-kata yang demikian itu bererti memperkosa keadilan dan berusaha menyingkirkan keadilan. (Khalid, 1984: 155)

Ketika salah seorang sahabat bertanya kepada Nabi, Bagaimana kiranya kalau yang saya katakan itu memang benar-benar ada padanya?. Beliau menjawab: Kalau memang benar bererti engkau mengumpat; bila tidak, maka engkau berdusta. (Muslim) Dalam kesempatan lain Rasul memperingatkan bahawa, Orang muslim itu ialah orang yang selamat kaum muslimin daripada kejahatan lidahnya dan tangannya. (Muttafaqun alaih). Menyakiti orang lain dengan tangan adalah perbuatan aniaya, begitu juga menyakiti orang lain dengan lidah, -itu pun perbuatan zalim. Ini melanggar prinsif keadilan. Itulah sebabnya Rasul melarang membicarakan sesuatu yang dapat menyinggung perasaan seseorang, walaupun apa yang kita perkatakan itu benar-benar ada dan terdapat padanya, yang dalam istilah agama disebut ghibah (mengumpat). Tentu saja dalam hal ini ada pengecualian; Misalnya menjelaskan ciri-ciri seseorang kepada orang yang belum kenal dan belum pernah berjumpa dengannya, atau menyebut keburukan seseorang kerana untuk mengambil pelajaran (Itibar) daripadanya, atau untuk memberikan kesaksian dimuka mahkamah, dan sebagainya. (An-Nawawi,II: 413). Ini dibolehkan dalam agama; kerana yang demikian itu memang sudah pada tempatnya pula kita melakukannya dan itu pun termasuk juga kedalam adil. Bukankah adil itu meletakkan sesuatu pada tempatnya, sebagaimana didefinisikan orang?

Ketika Allah memerintahkan kepada Nabi Daud as. untuk memutuskan perkara diantara manusia, Ia berkata: Hai Daud, sesungguhnya kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) diantara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, kerana ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah (Q.S.38: 26). Didalam ayat itu ada dua hal yang mesti diperhatikan: pertama, mengambil keputusan hukum dengan adil; dan kedua, jangan mengikuti hawa nafsu. Ini diperingatkan oleh Allah swt , kerana seringkali penguasa memerintah dan menetapkan hukum atas dasar seleranya peribadi (hawa nafsu), sehingga menimbulkan ketidakadilan.

Sebenarnya ayat diatas tidak menyebut istilah adil, melainkan al-haq yang lebih sering diterjemahkan dengan kebenaran (fahkum baynan-Nasi bil-haq). Tetapi yang dimaksud dengan al-haq  -dalam konteks hukum- memang adil itu. Itulah sebabnya Team Penterjemah Al-Quran dan Terjemahannya serta mufassir lain, menafsirkan al-haq tadi dengan adil. Jadi, keadilah hukum itu adalah mengikuti dan menetapkan perkara dengan kebenaran. Adil dalam ayat tersebut (atau al-haq) dipertentangkan dengan hawa nafsu; maka tindakan tidak adil itu adalah tindakan yang mengikuti hawa nafsu. Dalam bahasa ilmiah sekarang, hawa nafsu itu adalah egoisme, kepentingan peribadi atau golongan, atau subyektivisme.(Rahardjo, 1994:23).

Bila untuk standar keadilan hukum Allah swt.  menggunakan kata al-haq (kebenaran), maka untuk standar keadilan kata-kata Allah menggunakan istilah Qawlan Sadidan, sebagaimana yang terdapat pada ayat: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah qawlan sadidan, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.(Q.S.33:70-71).

Apa arti Qawlan Sadidan? Al-Quran dan Terjemahannya menafsirkan dengan perkataan yang benar. Ini sejalan dengan Dr. Taqi-ud-Din Al-Hilali dan Dr. Muhammad Muhsin Khan, dari Islamic University Al-Madinah Al-Munawwarah, yang menterje-mahkannya kedalam Bahasa Inggeris sebagai the truth. Sedangkan  Ibnu Katsir menjelaskan makna qawlan sadidan itu dengan: ay mustaqman l Iwijja fhi wal inhirf (iaitu perkataan yang lurus, tidak berbelit-belit, dan tidak ada padanya penyelewengan makna).

Jika pada ayat diatas kita diperintahkan supaya mengucapkan qawlan sadidan, maka pada ayat lain kita dilarang mengatakan Qawlaz-Zur. maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah qawlaz-Zur.(Q.S.22:30). Qawlaz-Zur oleh Al-Quran dan Terjemahannya ditafsirkan dengan perkataan-perkataan dusta, atau lying speech seperti yang diterjemahkan oleh Al-Hilali dan Khan. Dr. Muhammmad Hasan Al-Himshi menjelaskan maksud Qawlaz-zur itu sebagai qawlal-bathili wal-kazibi al-qobih (perkataan yang bathil dan bohong lagi keji). Maka Qawlan Sadidan bertentangan dengan Qawlaz-Zur.

Al-Qur'an mengatakan bahwa berbicara yang benar, menyampaikan pesan-pesan yang benar adalah prasyarat untuk kebaikan (kemashlahatan) amal perbuatan dan perilaku kita di dunia ini. Kalau kita ingin menjadi orang yang baik, maka perbaikilah lebih dahulu kata-kata yang kita ucapkan, berbicaralah dengan benar dan jujur. Bila kita ingin memperbaiki masyarakat, kita harus menyampaikan pesan yang benar. Dengan perkataan lain, masyarakat akan menjadi rosak bila pesan komunikasi tidak benar, bila orang menyembunyikan kebenaran, bila orang menebar fitnah, dan bila orang tidak lagi memperhatikan moral dalam berbicara, dan sebagainya.

E. AMAR MA'RUF NAHI MUNKAR

Secara harfiah amar ma’ruf nahi munkar (al-amru bi ‘l-ma’ruf wa ‘n-nahyu ‘an ‘l-munkar) berarti menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.

Ma’ruf secara etimologis berarti yang dikenal, sebaliknya munkar adalah sesuatu yang tidak dikenal. Menurut Muhammad ‘Abduh, ma’ruf adalah apa yang dikenal (baik) oleh akal sehat dan hati nurani (ma ‘arafathu al-‘uqul wa ath-thaba’ as-salimah), sedangkan munkar adalah apa yang ditolak oleh akal sehat dan hati nurani (ma ankarathu al-‘uqul wa ath-thaba’ as-salimah).

Berbeda dengan Abduh, Muhammad ‘Ali ash-Shabuni mendefinisikan ma’ruf dengan “apa yang diperintahkan syara’ (agama) dan dinilai baik oleh akal sehat” (ma amara bibi asy-syara’ wa ‘stabsanahu al-‘aqlu as-salim), sedangkan munkar adalah “apa yang dilarang syara’ dan dinilai buruk oleh akal sehat” (ma naha ‘anhu asy-syara’ wa’staqbahahu al-‘aqlu as-salim).

Terlihat dari dua definisi diatas, bahwa yang menjadi ukuran ma’ruf atau munkarnya sesuatu ada dua, yaitu agama dan akal sehat atau hati nurani. Bisa kedua-duanya sekaligus atau salah satunya. Semua yang diperintahkan oleh agama adalah ma’ruf, begitu juga sebaliknya, semua yang dilarang oleh agama adalah munkar.

Hal-hal yang tidak ditentukan oleh agama ma’ruf dan munkarnya ditentukan oleh akal sehat atau hati nurani. Jadi waw dalam definisi Shabuni diatas berarti aw sebagaimana yang didefinisikan oleh al-Ishfahani: “Ma’ruf adalah sebuah anma untuk semua perbuatan yang dikenal baiknya melalui akal atau syara’, dan munkar adalah apa yang ditolak oleh keduanya” (Wa al-ma’ruf ismun likulli fi’lin yu’rafu bi al-‘aqli aw as-syari’ husnuhu, wa al-munkar ma yunkaru bihima.

Dengan pengertian diatas tentu ruang lingkup yang ma’ruf dan munkar sangat luas sekali, baik dalam aspek aqidah, ibadah, akhlaq maupun mu’amalat (sosial, politik, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni budaya, dlsb). Tauhidullah, mendirikan shalat, membayar zakat, amanah, toleransi beragama, membantu kaum dhu’afa’ dan mustadh’afin, disiplin, transparan dan lain sebagainya adalah beberapa contoh sikap dan perbuatan yang ma’ruf. Sebaliknya bahu-membahu dalam menjalankannya. Dalam hal ini Allah menjelaskan :

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah 9:71)

Dalam ayat diatas juga dapat kita lihat bahwa kewajiban amar ma’ruf nahi munkar tidak hanya dipikulkan kepada kaum laki-laki tapi juga kepada kaum perempuan, walaupun dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kodrat dan fungsi masing-masing.

Jika umat Islam ingin mendapatkan kedudukan yang kokoh di atas permukaan bumi, disamping mendirikan shalat dan membayar zakat mereka harus melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Allah SWT berfirman :

“(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang munkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.”(QS. Al-Haji 22:41)

Muhammad Asad, sebagaimana dikutip oleh Ahmad Syafii Maarif, mengartikan ungkapan in makkannahum fi ‘l ardhi dengan if We firmly establish them on earth” (manakala Kami kokohkan posisi mereka di muka bumi”. Kedudukan yang kokoh artinya punya kekuasaan politik maupun ekonomi.

Jika umat Islam mengabaikan amar ma’ruf nahi munkar, maka hal itu tidak hanya akan membuat mereka kehilangan posisi yang kokoh diatas permukaan bumi, tapi juga akan mendapat kutukan dari Allah SWT sebagaimana Allah dulu mengutuk Bani Israil. Allah berfirman :

“Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan “Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalul melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (QS. Al-Maidah 5: 78-79)

Mereka dikutuk terutama karena mereka satu sama lain tidak melarang tindakan munkar yang mereka lakukan, bukan karena mereka Bani Israil. Sebab Bani Israil (Ahlul Kitab) yang masuk Islam dan setelah itu melakukan amar ma’ruf nahi munkar dipuji oleh Allah sebagai ornag-orang yang saleh. Allah berfirman :

“Mereka itu tidak sama; di antara Ahli Kitab itu ada golongan yang berlaku lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari, sedang mereka juga bersujud. Mereka beriman kepada Allah dan hari penghabisan, mereka menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar dan bersegera kepada pelbagai kebajikan. Mereka itu termasuk orang-orang yang saleh.” (QS. Ali Imran : 113-114).
Nahi Munkar

Dibandingkan dengan amar ma’ruf, nahi munkar lebih berat karena berisiko tinggi, apalagi bila dilakukan terhadap penguasa yang zalim. Oleh karena itu Rasulullah SAW sangat memuliakan orang-orang yang memiliki keberanian menyatakan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim. Beliau bersabda:

“Jihad yang paling utama ialah menyampaikan al-baq terhadap penguasa yang zalim.” (HR. Abu Daud, Trimizi dan Ibn Majah)Nahi munkar dilakukan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Bagi yang mampu melakukan dengan tangan (kekuasaannya) dia harus menggunakan kekuasaannya itu, apalagi tidak bisa dengan kata-kata, dan bila dengan kata-kata juga tidak mampu paling kurang menolak dengan hatinya. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda :


“Barangsiapa diantara kamu melihat kemunkaran, hendaklah dia merobahnya dengan tangannya. Kalau tidak sanggup (dengan tangan, maka robahlah) dengan lisannya. Dan apabla tidak sanggup (dengan lisan), maka robahlah dengan hatinya. Yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman”. (HR. Muslim).







DAFTAR PUSTAKA
  • Ilyas,Yunuhar,1994.Kuliah Akhlak,Yogyakarta.
  • Quraish shihab,1996. Wawasan Al-qur,an tafsir maudu'i atas pelbagai persoalan umat.
  • tono,sidik,dkk,1998.Ibadah Dan Akhlak Dalam Islam,Yogyakarta:UII press Indonesia.
  • DPPAI,2013. Lembaga Kepemimpinan Islam, Yogyakarta:Gedung Masjid Ulil Albab Lt.3
  • https://www.scribd.com./doc/53672265/tentang akhlak.

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Dunia semakin maju, teknologi semakin canggih dan sistem perdagangan pun semakin banyak, sema...