Rabu, 08 Maret 2017

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dunia semakin maju, teknologi semakin canggih dan sistem perdagangan pun semakin banyak, semarak dan beraneka ragam. Kaum kafir memang masih menguasai ekonomi, bisnis dan perdagangan dunia. Umat islam masih jauh ketinggalan, bahkan nampak semakin tercekik, tidak bisa banyak berbuat, apalagi mengamalkan dan mempraktikkan hukum-hukum islam.
            Sejak beberapa tahun ini, muamalah MLM (Multi Level Marketing) semakin marak dan banyak diminati orang, lantaran perdagangan dan muamalah dengan sistim MLM ini menjanjikan kekayaan yang melimpah tanpa banyak modal dan tidak begitu ruwet. Betulkah yang mereka harapkan itu terjadi? Jaringannya tersebar di seluruh dunia, tidak terkecuali negara tercinta kita Indonesia. Mungkin jika kita bertanya kepada orang, apa sih MLM itu?  Mereka sudah banyak yang tahu dan bisa memberikan jawabannya dengan mendetail.  Tetapi jika kita bertanya, apa sih sebenarnya hukum muamalah MLM itu? Mungkin tidak banyak yang bisa atau bersedia menjawabnya, apalagi menjawabnya dengan jujur dan sesuai dengan hukum islam. 
      Pada tahun 1994 para penyembah uang  mendirikan sebuah perusahaan MLM dikota Medona, Italia dengan nama “Fyujera Strategi” di kamar dagang dan industri  negara tersebut. Selang beberapa waktu, mereka mengganti namanya menjadi “Bintakona”  yang terkenal hingga sekarang. Empat tahun kemudian, yaitu pada tahun 1998 M, Inggris mendirikan perusahaan MLM dengan nama “Quest Internasional”. Dan di kemudian hari mereka mengganti namanya menjadi: “Gold Quest”. Pada tahun 2000 M.
      Memang, ekonomi sebuah negara itu dapat dijadikan sebagai tolok ukur atau alat menilai sehat atau sakitnya rakyat negara tersebut. Kebejadan ekonomi, praktik riba, jumlah kriminalitas yang semakin meningkat, kefakiran yang semakin membumbung, dan seluruh problematika yang selalu dikhawatirkan oleh setiap orang muncul lantaran ekonomi yang sakit. Para ahli juga mengakui masalah ini dengan tegas.
            Dalam dasawarsa terakhir ini, dengan hubungan, jaringan internet, dan teknologi-teknologi yang semakin meluas, kita menyaksikan banyak kesempatan untuk menuai pendapatan. Sayangnya, kesempatan-kesempatan ini kadang-kadang telah menimbulkan banyak problematika di tengah kehidupan masyarakat luas. Perniagaan elektronik adalah sebuah kosa kata yang sudah kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Perniagaan ini telah memudahkan urusan perniagaan kita dan mempermudah hubungan kita dengan seantara dunia. Di samping itu, fenomena ini juga banyak mewujudkan perubahan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu perubahan ini adalah kelahiran network marketing. Kosa kata ini tentu sangat berbeda dengan electronik marketing.








B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian dari Multi Level Marketing?
2.      Apa konsep dasar Multi Level Marketing?
3.      Bagaimana sistem kerja dari Multi Level Marketing?
4.      Apa Dampak Positif dan Negatif dari Bisnis Multi Level Marketing (MLM)?
5.      Apa Pandangan Islam Mengenai Multi Level Marketing ?

C.     TUJUAN PENELITIAN
1.   Untuk Mendalami apa yang ada didalam bisnis multi level marketing
2.   Menambah pengetahuan kepada Mahasiswa Mengenai Bisnis Multi Level  Marketing





















BAB II
PEMBAHASAN
A.       PENGERTIAN MULTI LEVEL MARKETING
Multi Level Marketing, (MLM), berasal dari Bahasa Inggris, multi berarti banyak, level berarti jenjang atau tingkat, sedangkan marketing artinya pemasaran. Jadi, Multi Level Marketing adalah pemasaran yang berjenjang banyak. Disebut multi level karena merupakan suatu organisasi distributor yang melaksanakan penjualan yang berjenjang banyak atau bertingkat-tingkat.
MLM ini disebut juga sebagai network marketing. Disebut demikian karena anggota kelompok tersebut semakin banyak, sehingga membentuk sebuah jaringan kerja (network) yang merupakan suatu system pemasaran dengan menggunakan jaringan kerja berupa sekumpulan banyak orang yang kerjanya melakukan pemasaran.
Kadang-kadang ada juga yang menyebut MLM sebagai bisnis penjualan langsung atau Direct Selling. Pendapat ini didasari oleh pelaksanaan penjualan MLM yang memang dilakukan secara langsung oleh wiraniaga kepada konsumen. Di indonesia saat ini penjualan langsung atau Direct Selling, baik yang Single Level maupun multi level bergabung dalam suatu asosiasi, yaitu Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI). Organisasi ini merupakan anggota KADIN, bagian dari World Federation Direct Selling Association (WFDSA).
MLM memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Sistem penjualan ini menggunakan beberapa level di dalam pemasaran barang dagangannya yang menggunakan sistem MLM ini di antaranya adalah CNI, Amway, Avon, Tupperware, Sunchorella, DXN, dan Propolis Gold.
B.        KONSEP DASAR MULTI LEVEL MARKETING
MLM adalah menjual atau memasarkan langsung suatu produk, baik berupa barang atau jasa kepada konsumen, sehingga biaya distribusi dari barang yang dijual atau dipasarkan tersebut sangat minim atau bahkan sampai ketitik nol yang artinya, bahwa dalam bisnis MLM ini tidak diperlukan biaya distribusi. MLM juga menghilangkan biaya promosi dari barang yang hendak dijual, karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang.
Mekanisme operasional pada MLM ini yaitu, seorang distributor dapat mengajak orang lain untuk ikut juga sebagai distributor. Kemudian orang lain itu dapat pula mengajak orang lain lagi untuk ikut bergabung. Begitupun seterusnya, semua yang diajak dan ikut merupakan suatu kelompok distributor yang bebas mengajak orang lain lagi sampai level yang tanpa batas. Inilah salah satu perbedaan MLM den ganpen distribusian secara konvensional yang bersifat single level. Pada pendistribusian konvensional, seorang agen mengajak beberapa orang bergabung kedalam kelompoknya menjadi penjual atau seles atau disebut juga dengan “wiraniaga”. Pada sistem single level, para wiraniaga tersebut meski pun mengajak temannya, hanya sekedar pemberi referensi yang secara organisasi tidak di bawah koordinasinya melainkan terlepas. Mereka berada sejajar sama-sama sebagai distributor.

Dalam MLM terdapat unsure jasa. Hal ini dapat kita lihat dengan adanya seorang distributor yang menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari presentase harga barang. Selainitu, jika ia dapat menjual barang tersebut sesuai dengan target yang telah ditetapkan, maka ia mendapatkan bonus yang ditetapkan perusahaan.

C.        HUKUM MENGIKUTI BISNIS MLM DALAM ISLAM
Dalam literatur hukum Islam, sistem MLM ini dapat di kategorikan sebagai pembahasan fiqih muamalah dalam kitab Al-Buyu’ mengenai perdagangan atau jual beli. Oleh karena itu, dasar hukum yang dapat dijadikan panduan bagi umat Islam terhadap bisnis MLM ini diantara lain adalah konsep jual beli, tolong-menolong, dan kerja sama (taawun). Dalam Al-Qur’an, dasar hukum jual beli di antaranya terdapat dalam QS. Al-Maidah (5): 2, yang berbunyi:
يا ايها الذين امنوا  لاتحلوا شعاترالله و لا الشهر الحرام و لا الهلدي و لا القلائد  ولا امين البيت الحرام يبتغون فضلا من ربهم ورضوانا وإذا حللتم فاصطادوا  ولا يجدمنكم شنان قوم ان عن المسجد الحرام  ان تعتدوا وتعاونو على البد والتقوى ولا تعاونوا على الإثم  والعدوان واتقوا الله إن الله شديد العقب
Artinya:
Hai orang- orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi`ar- syiar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan- bulan haram, jangan ( mengganggu ) binatang- binatang had-ya, dan binatang- binatang qalaa-id, dan jangan( pula )mengganggu orang- orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali- kali kebencian ( mu ) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang- halangi kamu dari Masjidil haram, mendorongmu berbuat aniaya ( kepada mereka ). Dan tolong- menolonglah kamu dalam ( mengerjakan ) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong- menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.( 2 )
            Selain itu terdapat pula hadist rasullah saw. Riwayat al-baihaqi dan ibnu majah, yang berbunyi: “perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha” dan hadist riwayat ahmad, abu daud, dan alhakim yang berbunyi: “umat islam terikat dengan persyaratan mereka”.
Jadi, pada dasarnya, hukum dari MLM adalah mubah (boleh), asalkan tidak mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
    Riba
    Gharar atau ketidak jelasan
    Dharar atau merugikan/ menzalimi pihak lain
    Jahalah atau tidak transparan
Misalnya bila di dalam sebuah MLM itu ternyata terdapat indikasi riba’, misalnya dalam memutar dana yang terkumpul. Atau ada indikasi terjadinya gharar atau penipuan baik down line ataupun kepa daup line. Atau mungkin juga terjadi dharar yaitu hal-hal yang membahayakan, merugikan, atau menzhalimi pihak lain, entah dengan mencelakakan dan menyusahkan. Dan tidak tertutup kemungkinan ternyata ada unsure jahalah atau ketidak tranparanan dalam sistem dana turan. Atau juga perdebatan sebagian kalangan tentang haramnya samsarah ala samsarah.

Sehingga kita tidak bias terburu-buru memvonis bahwa bisnis MLM itu halal atau haram, sebelum kita teliti dan bedah dulu isi perutnya dengan pisau analisa syariah yang tajam dan terpercaya.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melakukan Multi Level Marketing:
a.    Teliti dan ketahui dengan pasti
Maka jauh sebelum anda memutuskan untuk bergabung dengan sebuah MLM tertentu, pastikan bahwa di dalamnya tidak ada ke-4 haltersebut, yang akan membuat anda jatuh kedalam hal yang diharamkan Allah SWT. Carilah keterangan dan perdalam terlebih dahulu wawasan dan pengetahuan anda atas sebuah tawaran MLM, jangan terlalu terburu-buru tergiur dengan tawaran cepat kaya dan seterusnya.
b.   Legalisasi Syariah
Alangkah baiknnya seorang muslim menjalankan MLM yang sudah ada legalisasi syariahnya. Yaitu perusahaan MLM yang tidak sekedar mencantumkan label dewan syariah, melainkan yang fungsi dewan syariah itu benar-benar berjalan.

c.    Hindari produk musuh Islam
Seorang muslim sebaiknya menghindari diri dari menjalankan perusahaan yang memusuhi Islam baik secara langsung atau pun tidak langsung. Meski pada dasarnya kita boleh bermuamalah dengan non muslim, selama mereka mau bekerja sama yang menguntungkan dan juga tidak memerangi umat Islam.
d.   Jangan sampai berdusta
Hal yang paling rawan dalam pemasaran MLM ini adalah dinding yang teramat tipis antara kejujuran dan dengan dusta. Biasanya, orang-orang yang di ospek itu dijejali dengan beragam mimpi untuk jadi milyuner dalam waktu singkat dan ribuan mimpi lainya. Dan sebagai upaya pecintraan diri dan cenderung terasa mengawang-awang yang bila masyarakat awam kurang luas wawasanya, bias tertipu.
e.    Sistem pandangan MLM
Yang harus diperhatikan pula adalah penggunaan dalil yang tidak pada tempatnya untuk melegalkan MLM. Misalnya bahwa Rasulullah SAW itu profesinya adalah pedangang. Yang benar beliau pernah berdagang dan ketika masih kecil beliau prnah diajak berdagang. Sebelum diangkat mnjadi Nabi pada usia 40 tahun. Sebab ketika melakukan dakwah berjenjang itu Rasulullah tidak sedang berdagang dengan memberi barang/ jasa dan mendapatkan imbalan materi.
·      JANGAN SAMPAI KEHILANGAN KREATIFITAS DAN PRODUKTIFITAS
MLM itu memang sering dijanjikan orang menjadi kaya mendadak, sehingga bias menyedot keinginan dari sejumlah orang dengan sangat besar. Harus diperhatikan bahwa bila semua orang akan dimasukkan ke dalam jaringan MLM yang pada hakikatnya menjadi seles menjualkan produk sebuah industry, maka jangan sampai jiwa kreatifitas dan produktifitas ummat menjadi loyo dan mati.
·      ETIKA PENAWARAN
Biasanya distributor selalu dipompakan semangat untuk mencari calon pembeli. Istilah yang sering digunakan adalah prospek. Sering hal itu dilakukan dengan tidak pandang bulu dan suasana. Misalnya peluang berbisnis di MLM tersebut yang intinya mau tidak mau harus beli dan jadi anggota. Pada sat menawarkan dengan sejuta argumen inilah seorang distributor bisa bermasalah.
D.    MULTI LEVEL MARKETING SYARIAH
Secara realita. Kini perusahaan MLM sudah banyak tumbuh di dalam dan luar negeri. Bahkan di Indonesia sudah ada yang secara terang-terangan mnyatakan bahwa MLM tersebut sesuai syariat, sperti Ahad-Net, MQ-Net, dan lain-lain. Produk dan usaha MLM yang menjalankan prinsip syariah, memperoleh sertifikat halal dari DSN dan MUI untuk MLM yang berdasarkan prinsip syariaah ini, hingga sejauh ini memang diperlakukan akuntabilitas dari MUI.
      Ada dua aspek yang harus dipenuhi apakah bisnis MLM itu sesuai dengan syariah atau tidak, yaitu:
Ø  Aspek produk atau jasa yang dijual
Ø  System dari MLM itu sendiri
Sedangkan menurut pendapat ulama, bisnis MLM yang sesuai dengan syariah atau tidak yaitu:
Ø  Sebagian ulama mengatakan bahwa transaksi dengan sistem MLM syariah tidak mengandung riba fadhl, karena anggotanya tidak membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya, seakan-akan ia menukar uang dengan uang dengan jumlah yang berbeda. Inilah yang disebut dengan riba fadhl (ada selisih nilai). Begitu juga termasuk dalam kategori riba nasi’ah, karena anggotanya mendapatkan uang penggantinya tidak secara cash.
Sedangkan mlm yang tidak syari mengandung riba fadl sebab anggotanya membayar sejumlah  kecil dari harta untuk mendapatkan jumlah yang besar darinya
Ø  Produk yang dipasarkan harus berkualitas, halal dan jauh dari syubat
Ø  Sistem kaedah jual beli harus memenuhi akad rukun jual beli
Ø  Strukturnya milik dewan pengawas syariah.

Selain itu MLM syariah juga memiliki sifat inovatif, sebagai ilustrasi. MLM syariah yang menawarkan jenis produk yang baragam juga menawarkan bagi setiap mitra niaganya keuntungan financial RAHMAT, meliputI:
a.       RABAT( potongan harga)
b.      Asuransi(tafakul)
c.       Hari tua(pension)
d.      Mudharabah(sistm bagi hasil tahunan)
e.       Andil(saham perusahaan)




E.     SISTEM PANDANGAN MULTI LEVEL MARKETING
(MLM) diperbolehkan oleh syari’at Islam dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Transaksi (akad) antara pihak penjual (al ba’i) dan pembeli (al musytari) dilakukan atas dasar suka sama suka (an taradhin), dan tidak ada paksaan.
b.      Barang yang diperjualbelikan (al mabi’) suci, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur kesamaran atau penipuan.
c.       Barang-barang tersebut diperjualbelikan dengan harga yang wajar.
Hal ini didasarkan firman Allah swt dalam surat Al-Baqarah ayat 275 :
وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوَا.
Artinya : ”Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. (Qs. Al-Baqarah: 275)
Jika sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara pemaksaan, atau barang yang diperjualbelikan tidak jelas karena dalam bentuk paket yang terbungkus dan sebelum transaksi tidak dapat dilihat oleh pembeli, maka hukumnya haram karena mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar). Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw, dalam hadist sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim sebagai berikut :
                               
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ عَنْ بَيْعِ اْلحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِالغَرَرِ. (رواه مسلم)
Artinya: “Rasulullah saw. Melarang terjadinya transaksi jual beli yang mengandung gharar.
Jika harga barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkahmengingat pihak pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan, yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan secara estafet. Dengan demikian, praktek perdagangan Multi Level Marketing (MLM) tersebut mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar) karena terjadi kekaburan antara akad jual beli (al ba’i) , syirkah sekaligus mudharabah karena pihak pembeli sesudah menjadi memberjuga berfungsi sebagai amil (pelaksana/tugas) yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli (member) baru.
Jika perusahaan Multi Level Marketing (MLM) melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan tertentu dalam setiap bulannya, maka kegiatan tersebut adalah haram karena melakukan praktek riba yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah swt. Apalagi dalam kenyataannya tidak semua perusahaan mampu memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, bahkan terkadang menggelapkan dana nasabah yang menjadi member perusahaan. Sebagaimana telah difirmankan Allah swt.



F.      ANALISIS
Praktek perdagangan MLM juga mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudharabah.
Berkenaan dengan diperbolehkannya sistem Multi Level Marketing ini oleh syari’at Islam dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Dalam transaksi (akad) antara pihak penjual (al ba’i) dan pembeli (al musytari) harus dilakukan atas dasar suka sama suka (an taradhin), dan tidak ada paksaan, akad dalam jual beli terdapat empat macam syarat, yaitu syarat terjadinya akad, syarat sahnya akad, syarat terlaksananya akad, dan syarat lujum yang tujuannya dari semua syarat tersebut untuk menghindari pertentangan dan menjaga kemaslahatan, menghindari jual-beli gharar (terdapat unsur penipuan).
Dan barang-barang yang diperjualbelikan harus dengan harga yang wajar. Tanpa ada unsur riba, karena dapat menimbulkan kesamaran akad jual beli, syirkah dan mudharabah terhadap pihak pembeli yang sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai amil (pelaksana/tugas) yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli (member) baru.
G.       Dampak Positif dan Negatif Bisnis Multi Level Marketing

Ø  Dampak Positif  MLM yaitu, antara lain :
1)      menguntungkan pengusaha dengan adanya penghematan biaya (minimizing cost) dalam iklan, promosi, dan lainnya).
2)      menguntungkanpara distributor.

Ø  Dampak negatif MLM menurut Dewan Syariah Partai Keadilan melalui fatwaNo.02/K/DS-P/VI/11419, di antaranya : obsesi yang berlebihan untuk mencapai target penjualan tertentu karena terpacu oleh sistem ini, suasana tidak kondusif yang kadang mengarah pada pola hidup hedonis ketika mengadakan acara rapat dan pertemuan bisnis, banyak yang keluar dari tugas dan pekerjaan tetapnya karena terobsesi akan mendapat harta yang banyak dalam waktu singkat. System ini akan memperlakukan seseorang (mitranya) berdasarkan target-target penjualan kuantitatif material yang mereka capai yang pada akhirnya dapat mengindikasikan seseorang yang berjiwa materialis dan melupakan tujuan asasinya untuk dekat kepada Allah di dunia dan akhirat.







BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dengan Multi level Marketing (MLM) adalah suatu konsep penyaluran barang (produk/jasa tertentu) yang memberi kesempatan kepada para konsumen untuk turut terlibat sebagai penjual dan menikmaati keuntungan di dalam garis kemitraanya atau sponsorisasi.Dalam pengertian yang lebih luas Multi Level Marketing (MLM) adalah salah satu bentuk kerja sama di bidang perdagangan atau pemasaran suatu produk atau jasa, dengan sistem ini diberikan kepada setiap orang kesempatan untuk mempunyai dan menjalankan usaha sendiri.
Semua bisnis yang menggunakan sistem MLM dalam literature syariah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalah yang dibahas dalam bab al-Buyu’ (jual beli) yang hukum asalnya secara prinsip boleh berdasarkan kaidah fiqh (al-ashlu fil asya’ al-ibahah hukum asal segala sesuatu termasuk muamalah adalah boleh selama bisnis tersebut bebas dari unsur-unsur haram seperti riba’ (system bunga), gharar (tipuan), dharar (bahaya), dan jahalah (ketidakjelasan). Dzulm (merugikan hak orang lain) disamping barang atau jasa yang dibisniskan adalah halal.

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Dunia semakin maju, teknologi semakin canggih dan sistem perdagangan pun semakin banyak, sema...