BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dunia
semakin maju, teknologi semakin canggih dan sistem perdagangan pun semakin
banyak, semarak dan beraneka ragam. Kaum kafir memang masih menguasai ekonomi,
bisnis dan perdagangan dunia. Umat islam masih jauh ketinggalan, bahkan nampak
semakin tercekik, tidak bisa banyak berbuat, apalagi mengamalkan dan
mempraktikkan hukum-hukum islam.
Sejak beberapa tahun ini, muamalah
MLM (Multi Level Marketing) semakin marak dan banyak diminati orang, lantaran
perdagangan dan muamalah dengan sistim MLM ini menjanjikan kekayaan yang
melimpah tanpa banyak modal dan tidak begitu ruwet. Betulkah yang mereka
harapkan itu terjadi? Jaringannya tersebar di seluruh dunia, tidak terkecuali
negara tercinta kita Indonesia. Mungkin jika kita bertanya kepada orang, apa
sih MLM itu? Mereka sudah banyak yang
tahu dan bisa memberikan jawabannya dengan mendetail. Tetapi jika kita bertanya, apa sih sebenarnya
hukum muamalah MLM itu? Mungkin tidak banyak yang bisa atau bersedia
menjawabnya, apalagi menjawabnya dengan jujur dan sesuai dengan hukum
islam.
Pada tahun 1994 para penyembah uang mendirikan sebuah perusahaan MLM dikota Medona,
Italia dengan nama “Fyujera Strategi” di kamar dagang dan industri negara tersebut. Selang beberapa waktu,
mereka mengganti namanya menjadi “Bintakona”
yang terkenal hingga sekarang. Empat tahun kemudian, yaitu pada tahun
1998 M, Inggris mendirikan perusahaan MLM dengan nama “Quest Internasional”.
Dan di kemudian hari mereka mengganti namanya menjadi: “Gold Quest”. Pada tahun
2000 M.
Memang, ekonomi sebuah negara itu dapat
dijadikan sebagai tolok ukur atau alat menilai sehat atau sakitnya rakyat
negara tersebut. Kebejadan ekonomi, praktik riba, jumlah kriminalitas yang
semakin meningkat, kefakiran yang semakin membumbung, dan seluruh problematika
yang selalu dikhawatirkan oleh setiap orang muncul lantaran ekonomi yang sakit.
Para ahli juga mengakui masalah ini dengan tegas.
Dalam dasawarsa terakhir ini,
dengan hubungan, jaringan internet, dan teknologi-teknologi yang semakin
meluas, kita menyaksikan banyak kesempatan untuk menuai pendapatan. Sayangnya,
kesempatan-kesempatan ini kadang-kadang telah menimbulkan banyak problematika
di tengah kehidupan masyarakat luas. Perniagaan elektronik adalah sebuah kosa
kata yang sudah kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Perniagaan ini telah
memudahkan urusan perniagaan kita dan mempermudah hubungan kita dengan seantara
dunia. Di samping itu, fenomena ini juga banyak mewujudkan perubahan dalam
kehidupan sehari-hari. Salah satu perubahan ini adalah kelahiran network
marketing. Kosa kata ini tentu sangat berbeda dengan electronik marketing.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa
pengertian dari
Multi Level Marketing?
2.
Apa konsep dasar
Multi Level Marketing?
3.
Bagaimana sistem
kerja dari Multi Level Marketing?
4.
Apa
Dampak Positif dan Negatif dari
Bisnis Multi Level Marketing (MLM)?
5. Apa Pandangan Islam Mengenai Multi
Level Marketing ?
C.
TUJUAN PENELITIAN
1. Untuk Mendalami
apa yang ada didalam bisnis multi level marketing
2. Menambah pengetahuan kepada
Mahasiswa Mengenai Bisnis Multi Level
Marketing
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN MULTI LEVEL MARKETING
Multi Level Marketing, (MLM), berasal dari Bahasa
Inggris, multi berarti banyak, level berarti jenjang atau tingkat, sedangkan
marketing artinya pemasaran. Jadi, Multi Level Marketing adalah pemasaran yang
berjenjang banyak. Disebut multi level karena merupakan suatu organisasi
distributor yang melaksanakan penjualan yang berjenjang banyak atau bertingkat-tingkat.
MLM ini disebut juga sebagai network marketing. Disebut
demikian karena anggota kelompok tersebut semakin banyak, sehingga membentuk sebuah
jaringan kerja (network) yang merupakan suatu system pemasaran dengan menggunakan
jaringan kerja berupa sekumpulan banyak orang yang kerjanya melakukan pemasaran.
Kadang-kadang ada juga yang menyebut MLM sebagai bisnis
penjualan langsung atau Direct Selling. Pendapat ini didasari oleh pelaksanaan penjualan
MLM yang memang dilakukan secara langsung oleh wiraniaga kepada konsumen. Di
indonesia saat ini penjualan langsung atau Direct Selling, baik yang Single Level
maupun multi level bergabung dalam suatu asosiasi, yaitu Asosiasi Penjualan
Langsung Indonesia (APLI). Organisasi ini merupakan anggota KADIN, bagian dari
World Federation Direct Selling Association (WFDSA).
MLM
memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Sistem penjualan
ini menggunakan beberapa level di dalam pemasaran barang dagangannya yang
menggunakan sistem MLM ini di antaranya adalah CNI, Amway, Avon, Tupperware,
Sunchorella, DXN, dan Propolis Gold.
B.
KONSEP
DASAR MULTI LEVEL MARKETING
MLM adalah menjual atau memasarkan langsung suatu produk,
baik berupa barang atau jasa kepada konsumen, sehingga biaya distribusi dari barang
yang dijual atau dipasarkan tersebut sangat minim atau bahkan sampai ketitik nol
yang artinya, bahwa dalam bisnis MLM ini tidak diperlukan biaya distribusi. MLM
juga menghilangkan biaya promosi dari barang yang hendak dijual, karena distribusi
dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang.
Mekanisme operasional pada MLM ini yaitu, seorang
distributor dapat mengajak orang lain untuk ikut juga sebagai distributor.
Kemudian orang lain itu dapat pula mengajak orang lain lagi untuk ikut bergabung.
Begitupun seterusnya, semua yang diajak dan ikut merupakan suatu kelompok
distributor yang bebas mengajak orang lain lagi sampai level yang tanpa batas.
Inilah salah satu perbedaan MLM den ganpen distribusian secara konvensional
yang bersifat single level. Pada pendistribusian konvensional, seorang agen mengajak
beberapa orang bergabung kedalam kelompoknya menjadi penjual atau seles atau disebut
juga dengan “wiraniaga”. Pada sistem single level, para wiraniaga tersebut meski
pun mengajak temannya, hanya sekedar pemberi referensi yang secara organisasi tidak
di bawah koordinasinya melainkan terlepas. Mereka berada sejajar sama-sama sebagai
distributor.
Dalam MLM terdapat unsure jasa. Hal ini dapat kita lihat
dengan adanya seorang distributor yang menjualkan barang yang bukan miliknya dan
ia mendapatkan upah dari presentase harga barang. Selainitu, jika ia dapat menjual
barang tersebut sesuai dengan target yang telah ditetapkan, maka ia mendapatkan
bonus yang ditetapkan perusahaan.
C.
HUKUM
MENGIKUTI BISNIS MLM DALAM ISLAM
Dalam literatur hukum Islam, sistem MLM ini dapat di
kategorikan sebagai pembahasan fiqih muamalah dalam kitab Al-Buyu’ mengenai perdagangan
atau jual beli. Oleh karena itu, dasar hukum yang dapat dijadikan panduan bagi
umat Islam terhadap bisnis MLM ini diantara lain adalah konsep jual beli, tolong-menolong,
dan kerja sama (taawun). Dalam Al-Qur’an, dasar hukum jual beli di antaranya terdapat
dalam QS. Al-Maidah (5): 2, yang berbunyi:
يا ايها الذين امنوا لاتحلوا شعاترالله و لا الشهر الحرام و لا
الهلدي و لا القلائد ولا امين البيت
الحرام يبتغون فضلا من ربهم ورضوانا وإذا حللتم فاصطادوا ولا يجدمنكم شنان قوم ان عن المسجد الحرام ان تعتدوا وتعاونو على البد والتقوى ولا
تعاونوا على الإثم والعدوان واتقوا الله
إن الله شديد العقب
Artinya:
“Hai orang- orang yang beriman, janganlah kamu
melanggar syi`ar- syiar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan- bulan
haram, jangan ( mengganggu ) binatang- binatang had-ya, dan binatang- binatang qalaa-id, dan jangan( pula )mengganggu orang- orang yang
mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan dari Tuhannya
dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan
janganlah sekali- kali kebencian ( mu ) kepada sesuatu kaum karena mereka
menghalang- halangi kamu dari Masjidil haram, mendorongmu berbuat aniaya (
kepada mereka ). Dan tolong- menolonglah kamu dalam ( mengerjakan ) kebaikan dan
takwa, dan jangan tolong- menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan
bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.( 2 )”
Selain itu terdapat pula
hadist rasullah saw. Riwayat al-baihaqi dan ibnu majah, yang berbunyi: “perdagangan
itu atas dasar sama-sama ridha” dan hadist riwayat ahmad, abu daud, dan alhakim
yang berbunyi: “umat islam terikat dengan persyaratan mereka”.
Jadi, pada dasarnya, hukum dari MLM adalah mubah
(boleh), asalkan tidak mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Riba
Gharar
atau ketidak jelasan
Dharar
atau merugikan/ menzalimi pihak lain
Jahalah
atau tidak transparan
Misalnya bila di dalam sebuah MLM itu ternyata terdapat
indikasi riba’, misalnya dalam memutar dana yang terkumpul. Atau ada indikasi terjadinya
gharar atau penipuan baik down line ataupun kepa daup line. Atau mungkin juga
terjadi dharar yaitu hal-hal yang membahayakan, merugikan, atau menzhalimi pihak
lain, entah dengan mencelakakan dan menyusahkan. Dan tidak tertutup kemungkinan
ternyata ada unsure jahalah atau ketidak tranparanan dalam sistem dana turan.
Atau juga perdebatan sebagian kalangan tentang haramnya samsarah ala samsarah.
Sehingga kita tidak bias terburu-buru memvonis bahwa bisnis
MLM itu halal atau haram, sebelum kita teliti dan bedah dulu isi perutnya dengan
pisau analisa syariah yang tajam dan terpercaya.
Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam melakukan Multi Level Marketing:
a.
Teliti dan ketahui dengan pasti
Maka jauh sebelum anda memutuskan untuk bergabung dengan
sebuah MLM tertentu, pastikan bahwa di dalamnya tidak ada ke-4 haltersebut,
yang akan membuat anda jatuh kedalam hal yang diharamkan Allah SWT. Carilah keterangan
dan perdalam terlebih dahulu wawasan dan pengetahuan anda atas sebuah tawaran
MLM, jangan terlalu terburu-buru tergiur dengan tawaran cepat kaya dan seterusnya.
b.
Legalisasi Syariah
Alangkah baiknnya seorang muslim menjalankan MLM yang
sudah ada legalisasi syariahnya. Yaitu perusahaan MLM yang tidak sekedar mencantumkan
label dewan syariah, melainkan yang fungsi dewan syariah itu benar-benar berjalan.
c.
Hindari produk musuh Islam
Seorang muslim sebaiknya menghindari diri dari menjalankan
perusahaan yang memusuhi Islam baik secara langsung atau pun tidak langsung.
Meski pada dasarnya kita boleh bermuamalah dengan non muslim, selama mereka mau
bekerja sama yang menguntungkan dan juga tidak memerangi umat Islam.
d.
Jangan sampai berdusta
Hal yang paling rawan dalam pemasaran MLM ini adalah dinding
yang teramat tipis antara kejujuran dan dengan dusta. Biasanya, orang-orang
yang di ospek itu dijejali dengan beragam mimpi untuk jadi milyuner dalam waktu
singkat dan ribuan mimpi lainya. Dan sebagai upaya pecintraan diri dan cenderung
terasa mengawang-awang yang bila masyarakat awam kurang luas wawasanya, bias tertipu.
e.
Sistem pandangan MLM
Yang
harus diperhatikan pula adalah penggunaan dalil yang tidak pada tempatnya untuk
melegalkan MLM. Misalnya bahwa Rasulullah SAW itu profesinya adalah pedangang.
Yang benar beliau pernah berdagang dan ketika masih kecil beliau prnah diajak
berdagang. Sebelum diangkat mnjadi Nabi pada usia 40 tahun. Sebab ketika
melakukan dakwah berjenjang itu Rasulullah tidak sedang berdagang dengan
memberi barang/ jasa dan mendapatkan imbalan materi.
·
JANGAN
SAMPAI KEHILANGAN KREATIFITAS DAN PRODUKTIFITAS
MLM itu
memang sering dijanjikan orang menjadi kaya mendadak, sehingga bias menyedot
keinginan dari sejumlah orang dengan sangat besar. Harus diperhatikan bahwa
bila semua orang akan dimasukkan ke dalam jaringan MLM yang pada hakikatnya
menjadi seles menjualkan produk sebuah industry, maka jangan sampai jiwa
kreatifitas dan produktifitas ummat menjadi loyo dan mati.
·
ETIKA
PENAWARAN
Biasanya
distributor selalu dipompakan semangat untuk mencari calon pembeli. Istilah
yang sering digunakan adalah prospek. Sering hal itu dilakukan dengan tidak
pandang bulu dan suasana. Misalnya peluang berbisnis di MLM tersebut yang
intinya mau tidak mau harus beli dan jadi anggota. Pada sat menawarkan dengan
sejuta argumen inilah seorang distributor bisa bermasalah.
D.
MULTI
LEVEL MARKETING SYARIAH
Secara
realita. Kini perusahaan MLM sudah banyak tumbuh di dalam dan luar negeri.
Bahkan di Indonesia sudah ada yang secara terang-terangan mnyatakan bahwa MLM
tersebut sesuai syariat, sperti Ahad-Net, MQ-Net, dan lain-lain. Produk dan
usaha MLM yang menjalankan prinsip syariah, memperoleh sertifikat halal dari
DSN dan MUI untuk MLM yang berdasarkan prinsip syariaah ini, hingga sejauh ini
memang diperlakukan akuntabilitas dari MUI.
Ada
dua aspek yang harus dipenuhi apakah bisnis MLM itu sesuai dengan syariah atau
tidak, yaitu:
Ø Aspek produk atau jasa yang
dijual
Ø
System
dari MLM itu sendiri
Sedangkan menurut pendapat ulama, bisnis MLM yang
sesuai dengan syariah atau tidak yaitu:
Ø Sebagian ulama mengatakan bahwa
transaksi dengan sistem MLM syariah tidak
mengandung riba fadhl, karena anggotanya tidak membayar sejumlah kecil dari
hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya, seakan-akan ia
menukar uang dengan uang dengan jumlah yang berbeda. Inilah yang disebut dengan
riba fadhl (ada selisih nilai). Begitu juga termasuk dalam kategori riba
nasi’ah, karena anggotanya mendapatkan uang penggantinya tidak secara cash.
Sedangkan mlm yang tidak syari mengandung riba fadl
sebab anggotanya membayar sejumlah kecil
dari harta untuk mendapatkan jumlah yang besar darinya
Ø Produk yang dipasarkan
harus berkualitas, halal dan jauh dari syubat
Ø Sistem kaedah jual
beli harus memenuhi akad rukun jual beli
Ø Strukturnya milik
dewan pengawas syariah.
Selain itu MLM syariah juga
memiliki sifat inovatif, sebagai ilustrasi. MLM syariah yang menawarkan jenis
produk yang baragam juga menawarkan bagi setiap mitra niaganya keuntungan
financial RAHMAT, meliputI:
a.
RABAT(
potongan harga)
b.
Asuransi(tafakul)
c. Hari tua(pension)
d. Mudharabah(sistm bagi hasil
tahunan)
e. Andil(saham perusahaan)
E. SISTEM
PANDANGAN MULTI LEVEL MARKETING
(MLM)
diperbolehkan oleh syari’at Islam dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Transaksi
(akad) antara pihak penjual (al ba’i) dan pembeli (al musytari) dilakukan atas
dasar suka sama suka (an taradhin), dan tidak ada paksaan.
b. Barang
yang diperjualbelikan (al mabi’) suci, bermanfaat dan transparan sehingga tidak
ada unsur kesamaran atau penipuan.
c. Barang-barang
tersebut diperjualbelikan dengan harga yang wajar.
Hal ini didasarkan firman Allah
swt dalam surat Al-Baqarah ayat 275 :
وَاَحَلَّ
اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوَا.
Artinya : ”Allah telah
menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. (Qs. Al-Baqarah: 275)
Jika
sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara pemaksaan,
atau barang yang diperjualbelikan tidak jelas karena dalam bentuk paket yang
terbungkus dan sebelum transaksi tidak dapat dilihat oleh pembeli, maka
hukumnya haram karena mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar). Hal
ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw, dalam hadist sahih yang diriwayatkan
oleh Imam Muslim sebagai berikut :
عَنْ
اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ عَنْ
بَيْعِ اْلحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِالغَرَرِ. (رواه مسلم)
Artinya: “Rasulullah saw.
Melarang terjadinya transaksi jual beli yang mengandung gharar.
Jika
harga barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem perdagangan Multi Level
Marketing (MLM) jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram
karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang
yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam
akad syirkahmengingat pihak pembeli sekaligus akan
menjadi member perusahaan, yang apabila ia ikut memasarkan akan
mendapat keuntungan secara estafet. Dengan demikian, praktek perdagangan Multi
Level Marketing (MLM) tersebut mengandung unsur kesamaran atau penipuan
(gharar) karena terjadi kekaburan antara akad jual beli (al ba’i)
, syirkah sekaligus mudharabah karena pihak pembeli sesudah
menjadi memberjuga berfungsi sebagai amil (pelaksana/tugas) yang
akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli (member) baru.
Jika
perusahaan Multi Level Marketing (MLM) melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat
untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan
keuntungan tertentu dalam setiap bulannya, maka kegiatan tersebut adalah haram
karena melakukan praktek riba yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah swt.
Apalagi dalam kenyataannya tidak semua perusahaan mampu memberikan keuntungan
seperti yang dijanjikan, bahkan terkadang menggelapkan dana nasabah yang
menjadi member perusahaan. Sebagaimana telah difirmankan Allah swt.
F.
ANALISIS
Praktek
perdagangan MLM juga mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi
kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudharabah.
Berkenaan
dengan diperbolehkannya sistem Multi Level Marketing ini oleh syari’at Islam
dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Dalam
transaksi (akad) antara pihak penjual (al ba’i) dan pembeli (al musytari) harus
dilakukan atas dasar suka sama suka (an taradhin), dan tidak ada paksaan, akad
dalam jual beli terdapat empat macam syarat, yaitu syarat terjadinya akad,
syarat sahnya akad, syarat terlaksananya akad, dan syarat lujum yang tujuannya
dari semua syarat tersebut untuk menghindari pertentangan dan menjaga
kemaslahatan, menghindari jual-beli gharar (terdapat unsur penipuan).
Dan
barang-barang yang diperjualbelikan harus dengan harga yang wajar. Tanpa ada unsur
riba, karena dapat menimbulkan kesamaran akad jual beli, syirkah dan mudharabah
terhadap pihak pembeli yang sesudah menjadi member juga berfungsi
sebagai amil (pelaksana/tugas) yang akan memasarkan produk perusahaan
kepada calon pembeli (member) baru.
G.
Dampak Positif dan Negatif Bisnis Multi
Level Marketing
Ø
Dampak Positif
MLM yaitu, antara lain :
1)
menguntungkan
pengusaha dengan adanya penghematan biaya (minimizing cost) dalam iklan,
promosi, dan lainnya).
2)
menguntungkanpara
distributor.
Ø
Dampak negatif
MLM menurut Dewan Syariah Partai Keadilan melalui fatwaNo.02/K/DS-P/VI/11419,
di antaranya : obsesi yang berlebihan untuk mencapai target penjualan tertentu
karena terpacu oleh sistem ini, suasana tidak kondusif yang kadang mengarah
pada pola hidup hedonis ketika mengadakan acara rapat dan pertemuan bisnis,
banyak yang keluar dari tugas dan pekerjaan tetapnya karena terobsesi akan
mendapat harta yang banyak dalam waktu singkat. System ini akan memperlakukan
seseorang (mitranya) berdasarkan target-target penjualan kuantitatif material
yang mereka capai yang pada akhirnya dapat mengindikasikan seseorang yang
berjiwa materialis dan melupakan tujuan asasinya untuk dekat kepada Allah di
dunia dan akhirat.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dengan
Multi level Marketing (MLM) adalah suatu konsep penyaluran barang (produk/jasa
tertentu) yang memberi kesempatan kepada para konsumen untuk turut terlibat
sebagai penjual dan menikmaati keuntungan di dalam garis kemitraanya atau
sponsorisasi.Dalam pengertian yang lebih luas Multi Level Marketing (MLM)
adalah salah satu bentuk kerja sama di bidang perdagangan atau pemasaran suatu
produk atau jasa, dengan sistem ini diberikan kepada setiap orang kesempatan
untuk mempunyai dan menjalankan usaha sendiri.
Semua
bisnis yang menggunakan sistem MLM dalam literature syariah Islam pada dasarnya
termasuk kategori muamalah yang dibahas dalam bab al-Buyu’ (jual beli) yang
hukum asalnya secara prinsip boleh berdasarkan kaidah fiqh (al-ashlu fil asya’
al-ibahah hukum asal segala sesuatu termasuk muamalah adalah boleh selama
bisnis tersebut bebas dari unsur-unsur haram seperti riba’ (system bunga),
gharar (tipuan), dharar (bahaya), dan jahalah (ketidakjelasan). Dzulm
(merugikan hak orang lain) disamping barang atau jasa yang dibisniskan adalah
halal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar